INILAH PENJELASAN MENDIKBUD TERKAIT WACANA PENGHAPUSAN PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Inilah Penjelasan Mendikbud terkait Wacana Penghapusan Pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah akan menghapus Pendidikan Agama di sekolah.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso, upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Mendikbud Muhadjir Effendy.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," ungkap Ari dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Selasa (13/6) tadi malam.
Terkait dengan penerapan lima hari sekolah, lanjut Ari, Mendikbud dengan tegas menyatakan, sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017, sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
"Judul pemberitaan pendidikan agama dihapuskan sangat tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa menteri mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama dengan para ustaz.
Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. Demikian juga dengan pola yang diterapkan pada Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Muhadjir, menurut Ari, sudah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," terang Ari.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Penjelasan Mendikbud terkait Wacana Penghapusan Pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "INILAH PENJELASAN MENDIKBUD TERKAIT WACANA PENGHAPUSAN PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH"

Posting Komentar