loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Sudah dikasi rumah Dinas, Tunjangan Hingga 8 Juta, Tapi ini yang dilakukan PNS. Untuk informasi selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya. Pasalnya, Pemkab Lanny Jaya sudah menyediakan rumah dinas serta tunjangan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tapi, masih saja ada juga oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Parahnya lagi, puluhan oknum guru yang dilaporkan mangkir selama berbulan-bulan sehingga Pemkab Lanny Jaya terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu menahan gaji dan memberhentikan oknum guru tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya. Pasalnya, Pemkab Lanny Jaya sudah menyediakan rumah dinas serta tunjangan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tapi, masih saja ada juga oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Parahnya lagi, puluhan oknum guru yang dilaporkan mangkir selama berbulan-bulan sehingga Pemkab Lanny Jaya terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu menahan gaji dan memberhentikan oknum guru tersebut.
Sekda Lanny Jaya, Christian Sohilait mengaku terpaksa menahan gaji sebanyak 10 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta memberhentikan 20 orang guru kontrak.
“Kami lakukan ini karena puluhan oknum guru tersebut sudah mangkir dari tugas selama berbulan-bulan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group). Sekda Lanny Jaya menyesalkan masih adanya oknum guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya. Padahal Pemkab Lanny Jaya sudah memperhatikan kesejahteraan mereka diantaranya dengan memberikan fasilitas rumah dinas dan tunjangan guru yang besarnya sekitar Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi tegas ini, tidak akan ada lagi oknum guru yang bermain-main dalam bertugas apalagi sampai mangkir berbulan-bulan,” pungkasnya.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Sudah dikasi rumah Dinas, Tunjangan Hingga 8 Juta, Tapi ini yang dilakukan PNS.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Sudah dikasi rumah Dinas, Tunjangan Hingga 8 Juta, Tapi ini yang dilakukan PNS.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "SUDAH DIKASIH RUMAH DINAS, TUNJANGAN HINGGA 8 JUTA, TAPI INI YANG DILAKUKAN PNS"
Posting Komentar