loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Tunjangan aparatur kementerian agama akan segera dibayarkan. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini bagi aparatur sipil negara Kementerian Agama akan semakin terasa menyenangkan. Sebab mereka bukan hanya akan menerima gaji dan tunjangan hari raya tetapi juga tunjangan kinerja yang terlambat dibayarkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam keterlambatan itu akibat dari terbitnya peraturan menteri agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Masalahnya peraturan itu justru tidak mengatur grade jabatan, posisi jabatan dan sebagainya.
Hal tersebut berakibat pada pemenuhan hak pada jabatan-jabatan baru di Kementerian Agama. Terutama yang terjadi di badan baru seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
"Itulah yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran untuk mengeluarkan tunjangan kinerja. Sebab takut hal tersebut menjadi temuan yang memiliki dampak hukum,” ujar Sekretaris Jenderal.
Maka pembayaran tunjangan kinerja terpaksa harus ditunda. Apalagi regulasi untuk pembayarannya langsung dibuat.
Ternyata penyusunan regulasi itu tidak mudah karena menyangkut analisis jabatan, tugas dan fungsi jabatan, beban kerja, profiling jabatan dan lainnya. Maka terjadilah keterlambatan pembayaran itu.
Kondisi itu justru berdampak buruk bagi kinerja aparatur. Maka dicarilah solusinya. Pertama; terhadap jabatan-jabatan yang tidak berubah menurut peraturan menteri agama Nomor 42 Tahun 2016 dibayarkan sesuai dengan grade pada jabatan masing-masing.
Solusi kedua adalah terhadap jabatan-jabatan yang berubah nomenklaturnya pembayaran tunjangan akan ditetapkan sesuai dengan jabatan yang ada. Dengan catatan setelah dilakukan analisis jabatan ternyata nilainya lebih harus dikembalikan, sedangkan jika analisis itu menyatakan kurang akan dibayarkan.
Ketiga seperti yang dilansir kemenag.go.id terhadap jabatan baru harus meminta rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ketiga sudah dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sehingga pembayaran tunjangan itu tinggal menunggu jawabannya.
Nur berharap awal bulan Juni tunjangan tersebut sudah bisa dibayarkan. Prinsipnya kementerian tidak akan menghambat urusan ini.
Sumber : korpri.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Tunjangan aparatur kementerian agama akan segera dibayarkan ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "TUNJANGAN APARATUR KEMENTERIAN AGAMA AKAN SEGERA DIBAYARKAN"
Posting Komentar