PEMBAYARAN UANG PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN FULLY FUNDED ATAU DIBAYAR PENUH OLEH PEGAWAI ITU SENDIRI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Pembayaran uang pensiunan pegawai negeri sipil dengan fully funded atau dibayar penuh oleh pegawai itu sendiri. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah kini tengah mengkaji pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded atau dibayar penuh oleh pegawai itu sendiri.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, dengan skema baru ini kesejahteraan PNS akan semakin meningkat di hari tua.
"Rencananya fully funded, ini lagi kami desain. Tapi itu nanti, yang sekarang masih menggunakan model yang lama," kata Menpan Asman yang kembali dilansir Korpri, Kamis (18/5/2017).
Sekadar untuk tahu saja, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini dikenal dengan Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme fully funded sebenarnya sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan PNS sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS untuk setiap bulan.
"Dengan skema baru ini (fully funded), mereka yang sudah pensiun, supaya jangan merasa kurang lagi. Sekarang pendapatannya yang sangat kurang," jelas Asman.
Namun demikian, Asman masih belum bersedia menjelaskan lebih detil mengenai sistem fully funded untuk pensiun PNS. Dia hanya menegaskan, skema ini tidak akan mengurangi gaji pokoknya.
"Masih kami desain, bagaimana-nya nanti kami simulasikan," kata Asman. Sebelumnya, Asman juga mengaku, tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat APBN setiap tahun. Pemerintah, kata dia, tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun yang jumlahnya mencapai Rp100 triliun per tahun.
"Jadi nanti besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan dari berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," kata Asman.
Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan sesuai dengan golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS.
"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung dari besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," papar dia.
Dia memastikan, rencana penerapan pensiunan skema fully funded belum di-finalkan pemerintah. "Belum di-finalkan, tunggu saja. Yang pasti PNS di masa tua bakal lebih sejahtera," ungkap Asman.
Ditemui secara terpisah, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mendukung penyaluran dana pensiun PNS menggunakan skema fully funded.‎
"Ini adalah ide yang sangat bagus. Jadi kalau pemerintah mau menghemat ke depan, itu mulai dari fully funded," tegas Iqbal beberapa waktu lalu.
Dengan sistem ini berarti akan ada premi yang dibayar oleh peserta dan premi yang dibayar oleh negara. Premi yang dibayar oleh negara kurang lebih 10 persen. Jadi tidak lagi pemerintah membayar pensiun secara bulanan.
Program ini nantinya hanya berlaku bagi pegawai baru dan tidak untuk pegawai yang sudah bekerja sekarang.
"Jadi pegawai baru mulai dengan sistem baru. Itu kan perencanaannya 2017. Jadi pegawai baru yang masuk baru 2017," imbuh Iqbal.
Sumber : korpri.id

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pembayaran uang pensiunan pegawai negeri sipil dengan fully funded atau dibayar penuh oleh pegawai itu sendiri ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PEMBAYARAN UANG PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN FULLY FUNDED ATAU DIBAYAR PENUH OLEH PEGAWAI ITU SENDIRI"

Posting Komentar