loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Permendikbud ini harus mulai diberlakukan bulan juli untuk seluruh sekolah negri dan swasta. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah untuk membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Selama ini, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya satu stanza. Padahal ada stanza dua dan tiga yang maknanya luar biasa bagi bangsa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah untuk membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Selama ini, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya satu stanza. Padahal ada stanza dua dan tiga yang maknanya luar biasa bagi bangsa.
"Yang kita dengar di instansi maupun setiap upacara hanya satu stanza. Nah, ini yang akan diubah oleh pemerintah," kata Dirjen Kebudayaan Hirmar Farid di Kantor Kemendikbud, Kamis (1/6).
Diakuinya, stanza dua dan tiga lebih sulit syairnya karena masyarakat Indonesia belum terbiasa. Selain waktu yang dibutuhkan lebih lama yakni sekitar 3,5 menit.
"Kalau sebelumnya Permendikbud yang dikeluarkan hanya kewajiban dalam menyanyikan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan sebelum serta sesudah pelajaran. Tahun ajaran baru (Juli), ditambah kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza saat upacara bendera," bebernya.
Nantinya, nyanyian Indonesia Raya tiga stanza akan dibawakan oleh komposer Indonesia (Gita Bahana).
Kemudian rekamannya akan diberikan ke sekolah-sekolah untuk kemudian dijadikan panduan saat bulan Juli mendatang.
"Ini pertama kalinya rekaman Indonesia Raya menggunakan orkestra Indonesia. Sebelumnya menggunakan orkestra Belanda," pungkasnya.
Sumber
Sumber
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgi terkait dengan Permendikbud ini harus mulai diberlakukan bulan juli untuk seluruh sekolah negri dan swasta. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PENTING !!! PERMENDIKBUD INI HARUS MULAI DIBERLAKUKAN BULAN JULI UNTUK SELURUH SEKOLAH NEGRI DAN SWASTA"
Posting Komentar