loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa sesuai dengan judul artikel diatas yaitu Tak Satupun Guru Honorer Yang Memenuhi Syarat. Syarat apakah yang dimaksud? Silahkan disimak ulasan selengkapnya berikut ini.
Keinginan bagi para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal total. Pasalnya, guru honorer di Kota Malang tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah dari dana BOS.
Guru Honorer
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyebutkan bahwa guru honorer SMA/SMK yang mendapatkan jatah 15 persen dari BOS harus melampirkan surat keterangan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah (pemda).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Selain itu, pengangkatannya wajib diketahui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu, pengangkatan guru honorer SMA/SMK di Kota Malang hanya ber-SK kepala sekolah (kasek).
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kota Malang Wadib Su’udi menyatakan, aturan yang membolehkan guru honorer untuk mendapat jatah 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah tidak berdampak di Kota Malang.
”Meskipun sekarang dalam aturan BOS menyebukkan bahwa sebanyak 15 persen untuk guru honorer, nyatanya itu tidak bisa diterapkan di sekolah,” terang Wadib, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Wadib yang juga menjabat selaku kepala SMKN 4 Malang itu memaparkan, guru honorer di sekolahnya tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tambahan dari BOS.
Sebab, semuannya diangkat melalui SK kepala sekolah. ”Kalau dipaksa untuk mengalokasikan, akan terjadi temuan yang akan menyalahi aturan,” katanya.
Saat ini, SMKN 4 Malang mempunyai sebanyak 2.938 siswa. Oleh karena setiap siswa dijatah Rp 1,4 juta per tahun, berarti pemasukan sekolah dari BOS mencapai Rp 4,1 miliar. Sebanyak 15 persen atau Rp 616,9 juta per tahun (Rp 51,4 juta per bulan). Jadi, jika ada sebanyak 105 guru honorer di SMKN 4, berarti setiap guru honorer mendapatkan penghasilan tambahan Rp 489.666 per bulan dari BOS.
”Itu setara dengan jumlah insentif yang diterima per bulan,” tandas doktor bidang ilmu ekonomi itu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu Adi Prajitno menyatakan, syarat wajib guru honorer yang menerima dana BOS harus ber-SK pemda itu dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga :
- PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERKINERJA RENDAH AKAN DIMUDAHKAN PENSIUN DINI
- PEMERINTAH TIDAK MAU MENGANGKAT HONORER MAUPUN PTT DIATAS 35 TAHUN KARENA KOMPETENSINYA RENDAH
- NGEBET INGIN JADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UANG RP. 190 JUTA AMBLES
- KEMENPAN-RB KEMBALI MENEGASKAN BAHWA TENAGA PTT MAUPUN HONORER YANG BERUSIA 35 TAHUN KE ATAS TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI CPNS
”Pegawai honorer sekolah di-SK kepala sekolah, bukan dari pemda,” katanya. Sebelumnya, munculnya aturan yakni pengucuran dana BOS untuk guru honorer sempat membuat guru honorer girang.
Mereka berharap, tambahan dari dana BOS bisa menggantikan insentif Rp 450 ribu per bulan yang kini sudah dicabut.
Pencabutan tersebut seiring dengan pengambilalihan pengelolaan SMK/SMK dari pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Adi juga menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan MKKS SMK Negeri di Kota Malang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Kamis lalu (16/3). ”Semoga, ada tindakan yang bisa diambil dewan dengan permasalahan tersebut,” harap dia.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Tak Satupun Guru Honorer Yang Memenuhi Syarat ini. Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "WADUH !!! TAK ADA SATUPUN GURU HONORER YANG MEMENUHI SYARAT"
Posting Komentar