GURU YANG TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK TAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Guru yang tidak punya sertifikat pendidik tak bisa diangkat menjadi PNS. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.
"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda bila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal untuk menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).
Dia menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat. Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan di negara lain. Untuk itu peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya dalam menjaga kualitas guru. "Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan," terangnya.
Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas untuk guru.
Provinsi kini harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Guru yang tidak punya sertifikat pendidik tak bisa diangkat menjadi PNS ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "GURU YANG TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK TAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS"

Posting Komentar