loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Inilah Peringatan Keras dari Mendikbud Muhadjir Efendy untuk seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Seluruh SMAN/SMKN dilarang keras untuk melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) bakal mencabut jatah bantuan operasional sekolah (BOS) bagi yang melakuan pelanggaran.
”Bila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi dengan seenaknya dan tak sesuai aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” ancam Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).
Seluruh SMAN/SMKN dilarang keras untuk melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) bakal mencabut jatah bantuan operasional sekolah (BOS) bagi yang melakuan pelanggaran.
”Bila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi dengan seenaknya dan tak sesuai aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” ancam Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengungkapkan, banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah disebabkan karena SMAN/SMKN menerima jumlah siswa yang berlebihan. Sekolah menerima siswa-siswi tanpa mempertimbangkan rasio pendidiknya.
”Cara yang ditempuh sekolah untuk memenuhi rasio yaitu dengan merekrut GTT seenaknya,” kata Muhadjir kemarin.
Pria kelahiran Madiun itu menekankan, SMAN/SMKN harus menerima siswa-siswi sesuai dengan rasio guru yang ada. Yaitu setiap guru bisa mengampu maksimal sebanyak 36 siswa. Itu dimaksudkan agar ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun di swasta.
”SMA/SMK atau MA swasta yang ada tetap bisa menampung peserta didik baru,” jelasnya. Alumnus Universitas Negeri Malang (UM) ini juga mengingatkan agar sekolah swasta juga melakukan evaluasi atas minimnya peminat. Bisa jadi, mutu dan kualitas pendidikan yang diberikan masih kurang.
”Ya sewajarnya sekolah swasta juga harus berbenah untuk meningkatkan kualitasnya serta bisa bersaing dengan sekolah negeri,” harapnya.
Terkait dengan strategi pemerataan itu, Muhadjir mengapresiasi gagasan sistem zonasi PPDB SMAN-SMAN di Jawa Timur. Pihaknya menganggap sistem zonasi ini bertujuan memeratakan pendidikan di Jatim. Dalam artian, tidak ada lagi sekolah unggulan dan sekolah tertinggal.
Selain itu, zonasi juga memudahkan bagi siswa-siswi untuk mendapatkan sekolah serta tidak perlu mengeluarkan uang transport yang besar. ”Begitu pula tidak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa-siswi,” jelasnya.
Untuk diketahui, di Kota Malang terdapat tiga zonasi pada PPDB SMAN tahun ajaran 2017/2018. Yaitu zona 1 terdiri dari SMAN 1, SMAN 8, dan SMAN 9.
Kemudian zona 2 terdiri SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 10. Sedangkan zona 3 terdiri dari SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 7. Sementara untuk SMKN tidak berdasarkan pada sistem zonasi karena berdasarkan keahlian siswa-siswi.
Tidak hanya itu, Muhadjir juga mengapresiasi gebrakan jalur bidikmisi untuk PPDB SMAN/SMKN di Jatim. ”Saya sangat mendukung jalur tersebut untuk memberikan akses kepada siswa-siswi yang tak mampu tapi berprestasi. Terpenting, tetap ada kontrol saja,” harapnya.
Ketua MKKS SMK Swasta Kota Malang Jhon Nadha Firmana berharap, apa yang diucapkan oleh Mendikbud Muhadjir bukan sekadar angin segar untuk SMA/SMK swasta, khususnya di Kota Malang.
Sebab, pada PPDB tahun 2016 lalu, pihaknya menilai banyak SMAN/SMKN yang melanggar aturan soal kuota yang harus ditampung.
Akibatnya, berdampak pada jumlah siswa yang diterima SMA/SMK swasta sehingga berkurang. ”Tahun lalu juga ada ancaman dari dinas, tapi realisasinya tidak ada,” ungkapnya, seperti yang diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group)
MKKS SMK swasta di Kota Malang sepakat dengan sanksi yang diterapkan Mendikbud untuk mencabut dana BOS SMAN/SMKN yang tak mematuhi aturan dari PPDB 2017.
”Sekolah swasta juga ikut berjuang dalam mendidik anak bangsa. Jadi harus ada upaya kontrol dari pemerintah untuk pemerataan peserta didik baru,” pungkasnya.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Peringatan Keras dari Mendikbud Muhadjir Efendy untuk seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Peringatan Keras dari Mendikbud Muhadjir Efendy untuk seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "INILAH PERINGATAN KERAS DARI MENDIKBUD MUHADJIR EFENDY UNTUK SELURUH SEKOLAH NEGRI DAN SWASTA DI INDONESIA"
Posting Komentar