LARANGAN DALAM MEREKRUT GURU BARU DIBERIKAN KEPADA DAERAH INI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Larangan dalam merekrut guru baru diberikan kepada daerah ini. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Jumlah tenaga guru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saat ini sudah melebih dari kebutuhan. Untuk jenjang pendidikan menengah (SMA), perbandingan guru dan siswa, 1 : 10. Sedangkan SMK perbandingannya 1 : 9.
"Aceh kelebihan tenaga pendidik. Makanya Pemrov Aceh harus melakukan analisis lagi antara ketersediaan guru, sarana prasarana, dan anggaran," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh‎ di Kantor Kemendikbud, Selasa (25/5).
Dengan besarnya jumlah tenaga guru tersebut, lanjutnya, otomatis Aceh tidak bisa lagi merekrut guru baru. Yang bisa dilakukan adalah redistribusi guru.
"Mau nggak mau ya redistribusi, kalau rekrut baru nggak bisa lagi karena jumlahnya saat ini sudah berlebih. Nantinya dalam penyusuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), Pemda Aceh harus memerhatikan neraca pendidikan yang sudah disusun Kemendikbud," tandasnya
Sumber : www.jpnn.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Larangan dalam merekrut guru baru diberikan kepada daerah ini.


Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "LARANGAN DALAM MEREKRUT GURU BARU DIBERIKAN KEPADA DAERAH INI"

Posting Komentar