loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa pensiunan dapat THR? Ini jawaban Dirjen anggaran Kemenkeu. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif. Sementara untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama dengan tahun lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif. Sementara untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama dengan tahun lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani. "THR untuk aparatur negara saja (yang aktif). Sama seperti tahun lalu," kata dia saat berbincang dengan wartawan usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Askolani menegaskan, pemerintah akan membayarkan kewajiban gaji ke-13 kepada para purna-PNS. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan disalurkan sebelum Lebaran yang jatuh di bulan Juni 2017.
"Pensiun dapat (gaji) 13. Tapi diberikannya bakal sebelum Lebaran," tuturnya.
Untuk PNS yang aktif, lebih jauh Askolani mengatakan, akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Skemanya tidak berbeda dengan tahun lalu. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP-nya tinggal nunggu arahan dari Presiden. Lagi nunggu penetapan," tegasnya.
Soal waktu pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR, dia memastikan bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata Askolani, karena Lebaran jatuh di bulan Juni, sedangkan tahun pelajaran baru dimulai awal Juli.
"Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di bulan Juni (pembayaran), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya
Sementara itu untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal dicairkan saja supaya punya manfaat," harap Askolani.
Untuk diketahui, tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni tahun 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Sumber : www.idhonorer.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan pensiunan dapat THR? Ini jawaban Dirjen anggaran Kemenkeu ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PENSIUNAN DAPAT THR? INI JAWABAN DIRJEN ANGGARAN KEMENKEU"
Posting Komentar