INILAH PERPRES 39 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA KASN

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!


Komite Aparatur Sipil Negara sudah dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan KASN perlu diberikan Tunjangan Kinerja.
Dengan diterbitkannya Perpres No 33 Tahun 2016  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komite Aparatur Sipil Negara, pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara serta diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini telah diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Perpres 39 Tahun 2016 - Tunjangan Kinerja KASN


Perpres 39 Tahun 2016 - Tunjangan Kinerja KASN

Sumber : http://setagu.net/perpres-39-tahun-2016-tunjangan-kinerja-kasn/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "INILAH PERPRES 39 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA KASN"

Posting Komentar