PERINGATAN !!! KPK LARANG DAN AKAN MENINDAK TEGAS APABILA HAL INI DILAKUKAN OLEH PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri di seluruh Indonesia untuk menerima gratifikasi pada momen lebaran 2016. Gratifikasi itu bisa berbentuk uang, barang, bingkisan maupun parcel.
"Yang kami larang adalah pegawai negeri yang di Indonesia, jumlahnya lebih dari lima juta. Isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Jakarta, Jumat (24/6).

Menurut Giri, secara hukum mereka merupakan pegawai negeri sehingga dilarang menerima gratifikasi. Tetapi, jumlah PNS itu hanya sekitar lima juta jiwa. Jadi, masih ada ratusan orang, yang bukan pegawai negeri bisa menerima bingkisan menjelang lebaran.

"Kami lebih menganjurkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," katanya.

Selain itu, Giri juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak swasta untuk tidak mengubris permintaan tunjangan hari raya (THR), baik dari lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah.

"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal empat tahun dan bisa seumur hidup," Ungkap Giri.

http://www.jpnn.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "PERINGATAN !!! KPK LARANG DAN AKAN MENINDAK TEGAS APABILA HAL INI DILAKUKAN OLEH PNS"

Posting Komentar