loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyebut, pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat karena mengantar anak sekolah masih dalam kategori yang wajar.
Untuk itu, dirinya tak masalah jika ada kebijakan kepala daerah seperti di DKI Jakarta yang "menyunat" TKD, jika PNS tersebut memang terlambat masuk kantor.
"Masing-masing kepala daerah punya pertimbangan masing," kata Yuddy di kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2016.
Dirinya juga mencontohkan, hari ini anaknya masuk sekolah pukul 06.30 WIB. 30 menit sebelumnya, dirinya sudah berangkat mengantarkan putrinya, Ayesha Fatma Nandira ke sekolah di SMP Labschool Kebayoran, bersama istrinya Velly Elvira. Sehingga pukul 06.00 WIB dirinya sudah sampai di sekolah.
Anak saya tadi masuk sekolahnya setengah tujuh Saya dari rumah setengah enam. Jam enam sudah sampai. Kan tidak harus terlambat. Jadi dengan semacet-macetnya. Masa satu jam tidak sampai. Tapi itu tergantung lokasinya," ucap Yuddy.
Karena itu, jika memang ada PNS yang telat setelah mengantarkan buah hatinya ke sekolah. Tak berlebihan dan wajar, kalau tunjangannya atau TKD PNS tersebut dipotong.
Jadi misalnya si PNS tersebut betul-betul mengantarkan anaknya sekolah dan dia tidak bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas waktu. Ya wajar saja, kalau dia terlambat dipotong TKD-nya, itu wajar saja," kata Yuddy.
Hanya saja, Yuddy juga tetap berharap, bagi kepala daerah untuk bisa memahami kondisi pegawainya, dengan memberikan toleransi, jika memang tempat sekolah anak dengan kantor PNS tersebut jauh.
"Tapi misalnya kantor di Pemprov dan anak di Ciledug, tentu dia akan sedikit terlambat. Jadi dibutuhkan sedikit toleransi," ujar dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan untuk memberikan toleransi terhadap PNS yang terlambat masuk kantor, karena telat mengantarkan anak sekolah.
Sanksinya, PNS yang terlambat, Tunjangan Kinerja Daerah-nya (TKD) akan dipotong, kecuali apabila PNS itu memang lembur.
Ahok juga berujar, PNS yang terlambat masuk kerja harus mengejar ketertinggalan pekerjaan bila ingin tetap mendapat uang TKD. Penyesuaian TKD itu kata Ahok, juga berlaku bagi izin apa pun termasuk PNS yang izin sakit.
http://metro.news.viva.co.id/
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "MENTERI YUDDY: WAJAR TUNJANGAN PNS DIPOTONG JIKA MASIH MELAKUKAN HAL INI"
Posting Komentar