INFO PENTING : INI MAKSUD KEMENPAN-RB KUMPULKAN SEKDA DAN INSPEKTUR SE-INDONESIA

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik atau (SPAN)/LAPOR.
Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Tetapi dalam praktik, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.

Demikian yang ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (19/07). “Masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir,” ujar Yuddy dilansir kemenpan.

Dijelaskan, SPAN dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat supaya pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.

Tujuan dibentuknya SPAN antara lain, agar penyelenggara pelayanan publik bisa mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Pembentukan SPAN juga bertujuan agar supaya penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat), adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan. “LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 3 tahun 2015,” imbuh Menteri.

Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, Kemenetrian PANRB, Ombudsman RI serta Kantor Staf Kepresidenan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem LAPOR!. Peraturan Pemerintah (PP) No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga mengamanatkan penerapan pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik.

Untuk itulah, Kementerian PANRB menggelar sosialisasi (SPAN)/LAPOR! ini kepada seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Penyelenggaraan sosialisasi ini berlangsung tiga hari, yakni dimulai 19 – 21 Juli 2016. “Kami minta para Gubernur, Bupati dan Walikota menugaskan Sekda dan Inspektur untuk mengikuti sosialisasi ini,” imbuh Yuddy.

Sumber : http://news.rakyatku.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "INFO PENTING : INI MAKSUD KEMENPAN-RB KUMPULKAN SEKDA DAN INSPEKTUR SE-INDONESIA"

Posting Komentar