AKHIRNYA, UANG MAKAN PNS GURU SUDAH CAIR DI BEBERAPA DAERAH

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!

Uang Makan merupakan hal yang wajib diterima PNS karena sdah di atur dalam PMK 72 tahun 2016 mengenai uang makan ASN. PMK ini berlaku mulai berlaku saat di undangkan pada bulan April 2016.
Siapa yang akan memperoleh uang makan ini? dan apakah guru juga bisa mendapatkannya?

Jawabannya adalah semua PNS termasuk Guru memang seharusnya mendapatkan uang makan. Namun prosedur pencairan uang makan ini harus melewati daerah yang mengajukan dulu ke KPPN.

Baca: Hal-Hal yang wajib PNS ketahui mengenai pembayaran Uang Makan Menurut PMK 72/2016
Kabar gembira buat PNS guru yang masih menantikan kepastian apa mungkin guru PNS akan mendapatkan uang makan?

Karena beberapa daerah telah mencairkan atau membayarkan uang makan bagi Guru PNS seperi dalam berita ini contohnya.

Pahlawan tanpa jasa yang berstatus guru sertifikasi, bakal  pesta uang. Pasalnya,  selain Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG),  mereka dimanjakan  lagi dengan uang makan. Untuk tahun 2016, pemerintah menganggarkan sekira Rp216 miliar (lihat grafis).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Manado Corry Thelma Tendean, anggaran sekitar Rp216 miliar tersebut diberikan khusus untuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dana yang cukup banyak ini terbagi antara TSG dan uang makan. Kalau TSG, SK Dirjen Pendidikan sudah turun. Saat ini kami sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) akan pembayarannya. Sedangkan, uang makan  sudah ada beberapa yang cair. Yang belum cair berarti  juru bayar sekolah dan UPT belum memasukkan kelengkapan berkasnya,”ucapnya.
Dijelaskan Tendean, uang makan itu dibayarkan kepada guru  sertifikasi  sesuai rekapan kehadiran. Setiap harinya, sang guru diberikan  jatah Rp25 ribu untuk biaya makan. Dan dimasukkan ke dinas setiap bulannya. Sementara, TSG dibayar per-triwulan, sesuai gaji pokok masing-masing guru.

Lanjut Tendean, semua  fasilitas yang diberikan untuk guru sertifikasi tersebut harus diverifikasi dulu. Mulai dari pemeriksaan, sertifikat profesi mengajar. Kemudian, guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per satu pekan.
Dan yang paling penting, mereka juga harus mengantongi Surat Keputusan Pencairan Tunjangan Profesi (SKTP). Kalau tidak punya, tidak akan dibayarkan,” jelas salah satu srikandi Pemkot ini.
Sementara, untuk guru sertifikasi  yang berstatus non-PNS, dikatakan Tendean, merupakan tanggung jawab Pemprov. “Khusus Manado, ada sekira  298 guru sertifikasi non-PNS. Dan mekanisme serta  pembayarannya, sesuai ketentuan menjadi wewenang Pemprov,” tambahnya.
Melihat begitu banyaknya fasilitas yang didapat oleh guru sertifikasi, sudah selayaknya dunia pendidikan di Manado ini maju. Hal inilah yang kemukakan salah satu orang tua murid yang diwawancarai koran ini.
Kalau sudah begini, harusnya kualitas guru akan makin baik. Mulai dari penguasaan materi pelajaran sampai teknologi. Sehingga, menular pada murid. Juga untuk pemerintah, agar selektif memberikan gelar sertifikasi,” tutup Meyta Pantow, warga Karomabasan.
http://www.beritapns.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "AKHIRNYA, UANG MAKAN PNS GURU SUDAH CAIR DI BEBERAPA DAERAH"

Posting Komentar