loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. Silahkan di baca informasi selengkapnya!
Dalam rangka pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia, Mendikbud mengeluarkan surat edaran tentang pemerataan tenaga guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati di seluruh wilayah Indonesia dan ditembuskan ke Kementerian PAN RB serta Mendagri tersebut memerintahkan agar seluruh kepala daerah bepartisipasi aktif menempatkan ASN yang berprofesi guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan swasta tanpa membedakan latar belakang ras, suku, agama, warna kulit, unsur politik, asal usul, kecacatandll.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut membantah bahwa Guru PNS tidak lagi boeh mengajar di sekolah swasta seperti yang di isukan belakangan ini. Mulai sekarang semenjak SE ini dikeluarkan tertanggal 20 Juli 2016, maka Guru PNS boleh lagi mengajar di sekolah- sekolah swasta guna memeratakan Kualitas Pendidikan tanpa memandang sekolah itu negeri maupun swasta.
Silahkan simak surat secara lengkap dibawah ini
Dalam rangka pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia, Mendikbud mengeluarkan surat edaran tentang pemerataan tenaga guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati di seluruh wilayah Indonesia dan ditembuskan ke Kementerian PAN RB serta Mendagri tersebut memerintahkan agar seluruh kepala daerah bepartisipasi aktif menempatkan ASN yang berprofesi guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan swasta tanpa membedakan latar belakang ras, suku, agama, warna kulit, unsur politik, asal usul, kecacatandll.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut membantah bahwa Guru PNS tidak lagi boeh mengajar di sekolah swasta seperti yang di isukan belakangan ini. Mulai sekarang semenjak SE ini dikeluarkan tertanggal 20 Juli 2016, maka Guru PNS boleh lagi mengajar di sekolah- sekolah swasta guna memeratakan Kualitas Pendidikan tanpa memandang sekolah itu negeri maupun swasta.
Silahkan simak surat secara lengkap dibawah ini
Demikian surat Edaran Kemendikbud dalam rangka Pemerataan guru dan Tenaga Pendidikan yang memperbolehkan Guru PNS untuk di tempatkan pada sekolah Negeri dan Swasta tanpa Deskriminasi.
Sumber : http://www.beritapns.com/
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "WAJIB BACA!!! SURAT EDARAN MENDIKBUD MENGENAI PEMERATAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"
Posting Komentar