loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat pembaca info Wartapgri? semoga selalu dalam keadaan sehat. Amiiiiiiiiiiiin. Informasi kali ini datang dari CPNS GGD. Tahukah kamu apa yang dimaksud CPNS GGD?
CPNS GGD atau CPNS Guru Garis Depan merupakan calon pegawai negeri sipil yang proses penerimaannya menggunakan alokasi formasi CPNS daerah, akan tetapi proses seleksinya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rangkaian proses penerimaan CPNS GGD, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi tes kompetensi bidang hingga proses pengumuman kelulusan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan BUKAN Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten.
Alokasi formasi CPNS GGD ditetapkan oleh kementerian PAN RB setelah sebelumnya pemerintah daerah/kabupaten sudah mengajukan kekurangan guru dan tenaga pengajar di daerahnya masing masing, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dan tentu saja proses pengajuan haruslah melewati beberapa fase dan salah satu fase yang terpenting adalah analisa jabatan. Analisa jabatan itu sendiri bisa disebut sebagai suatu proses kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan dengan tujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Para guru GGD tersebut akan memperoleh gaji pokok dari Pemda dan mendapat tunjangan khusus dari pemerintah pusat. Mereka terhitung PNS pusat yang dipermanenkan di daerah. Para guru tersebut akan mengabdi di tempat daerah 3T secara permanen.
Kehadiran guru GGD di daerah 3T diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar, terutama untuk murid dan masyarakat lingkungan sekolah. Pasalnya, menjadi guru di daerah terpencil tentu bukan hanya sebagai pengajar tetapi harus dapat menjadi inspirasi dan teladan. Maka sangat dibutuhkan sikap loyalitas untuk dapat ditiru.
Program guru garis depan atau GGD hanya bisa diikuti oleh sarjana yang pernah ikut dalam program SM3T, hal tersebut merupakan ketetapan dari pemerintah, karena program GGD adalah program yang terintegrasi dengan program SM3T jadi bisa dipastikan bahwa tidak semua pihak bisa mendaftar menjadi guru garis depan (GGD), melainkan hanya orang tertentu yang memenuhi kualifikasi dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah yang bisa mendaftar menjadi guru GGD.
Guru Garis Depan (GGD) adalah suatu Program dari Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerja sama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah dalam memeratakan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, yang utama dalam hal mendistribusikan guru-guru. dan biasanya akan didistribusikan ke daerah-daerah terpencil yang tujuannya adalah pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan program guru gari depan juga tak lepas dari komitmen pemerintah untuk membangun indonesia mulai dari daerah yang terluar.
Persyaratan CPNS GGD
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi Guru Garis Depan (GGD) adalah sebagai berikut:
- Harus Lulusan dari LPTK (lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengikuti Program sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T)
- Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T atau pedalaman Indonesia
- Mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pasca SM3T yang berasrama selama 1 tahun
- Lulus Tes Ujian Tulis LPTK(UTL) dan Ujian Tulis Nasional (UTN) untuk mendapatkan Serfifikat Pendidik.
- Mengikuti tes CPNS formasi Khusus SM3T, Jika lulus maka langsung dinobatkan Sebagai Guru Garis Depan.
Berdasarkan persyaratan itu sudah dapat dipastikan bahwa yang berhak ikut CPNS guru garis depan hanya alumni SM3T yang telah mengikuti pendidikan profesi guru serta lulus LPTK dan UTN dan mendapatkan sertifikat pendidik. hal tersebut wajar jika hanya alumni Sm3t yang bisa mendaftar guru garis depan karena alumni sm3t sudah mengetahui bagaimana gambaran menjadi guru di daerah terpencil karena telah melalui masa pengabdian mengajar selama satu tahun di lokasi 3T.
Berikut adalah 93 Kabupaten Penerima GGD
Terkait dengan penerimaan cpns guru GGD, pemerintah pusat sebenarnya telah menyetujui perekrutan GGD sebanyak 93 kabupaten dengan total alokasi sebanyak 7000 formasi GGD - dan terkait dengan hal tersebut tiap bupati dari 93 kabupaten yang dimaksud diundang untuk menghadiri rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 16 s/d 17 Juni 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jendral Sudirman Kav 86, Jakarta Pusat.
- Kab. Aceh Selatan (Provinsi Aceh)
- Kab. Aceh Timur (Provinsi Aceh)
- Kab. Pandeglang (Provinsi Banten)
- Kab. Seluma (Provinsi Bengkulu)
- Kab. Boalemo (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Pahuwato (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Bandung Barat (Provinsi Jawa Barat)
- Kab. Bondowoso (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Situbondo (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Bangkalan (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Sampang (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Bengkayang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Kapuas Hulu (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Kayong Utara (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Ketapang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Landak (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Melawi (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sambas (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sanggau (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sintang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Hulu Sungai Utara (Provinsi Kalimantan Selatan)
- Kab. Seruyan (Provinsi Kalimantan Tengah)
- Kab. Berau (Provinsi Kalimantan Timur)
- Kab. Malinau (Provinsi Kalimantan Utara)
- Kab. Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara)
- Kab. Karimun (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Bintan (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Natuna (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Kep. Anambas (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Lampung Barat (Provinsi Lampung)
- Kab. Pesisir Barat (Provinsi Lampung)
- Kab. Kep. Aru (Provinsi Maluku)
- Kab. Maluku Barat Daya (Provinsi Maluku)
- Kab. Buru (Provinsi Maluku)
- Kab. Halmahera Barat (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Kep. Morotai (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Kep. Sula (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Lombok Barat (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Timur (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Utara (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Bima (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Sumbawa Barat (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Belu (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Timur (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Barat Daya (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Timor Tengah Selatan (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Nagekeo (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Kupang (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai Timur (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Rote Ndao (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai Barat (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Alor (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Biak Numfor (Provinsi Papua)
- Kab. Pegunungan Bintang (Provinsi Papua)
- Kab. Sarmi (Provinsi Papua)
- Kab. Keerom (Provinsi Papua)
- Kab. Lanny Jaya (Provinsi Papua)
- Kab. Yalimo (Provinsi Papua)
- Kab. Kaimana (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Raja Ampat (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Sorong (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Sorong Selatan (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Indragiri Hilir (Provinsi Riau)
- Kab. Kep. Meranti (Provinsi Riau)
- Kab. Bengkalis (Provinsi Riau)
- Kab. Rokan Hilir (Provinsi Riau)
- Kab. Mamuju Tengah (Provinsi Sulawesi Barat)
- Kab. Jeneponto (Provinsi Sulawesi Selatan)
- Kab. Banggai Kep. (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Banggai Laut (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Parigi Moutong (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Buol (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Tolitoli (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Bombana (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Konawe Kep. (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Buton Tengah (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Kolaka Timur (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Kep. Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kab. Kep. Talaud (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kab. Solok Selatan (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Kep. Mentawai (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Musi Rawas (Provinsi Sumatera Selatan)
- Kab. Musi Rawas Utara (Provinsi Sumatera Selatan)
- Kab. Nias (Provinsi Sumatera Utara)
- Kab. Nias Selatan (Provinsi Sumatera Utara)
- Kab. Serdang Bedagai (Provinsi Sumatera Utara)
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Informasi CPNS Guru Garis Depan yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "INILAH INFORMASI CPNS GURU GARIS DEPAN, PERSYARATAN, DAERAH PENERIMA, DAN JADWAL PEREKRUTAN 2017"
Posting Komentar