PENTING !!! SEKARANG PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI BERBASIS KINERJA, BUKAN LAGI SENIORITAS

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Masih ingat dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang mengatakan bahwa hanyalah sebuah kinerja yang dapat mempertahankan sebuah jabatan dalam pemerintahan, bukan kedekatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan seorang pejabat yang memiliki kuasa.

Artinya, seorang ASN yang ingin menduduki sebuah jabatan haruslah melalui assessment terbuka, hal itu juga sebagai pencegahan terhadap praktek jual beli jabatan.
Hal tersebut lantas diimplementasikan oleh Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dengan memastikan mekanisme promosi jabatan struktural di lingkup pemerintah kabupaten setempat dengan mengacu hasil penilaian prestasi pegawai berbasis kinerja, bukan lagi ditentukan oleh senioritas.

Syahri mengatakan, sistem baru itu menekankan tiga aspek mutlak, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang diperlakukan secara adil.

"Ini merupakan sistem baru yang kami berlakukan untuk meningkatkan mutu layanan masyarakat serta pembagunan daerah," kata Bupati Syahri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Ia memastikan penilaian dilakukan oleh tim verifikasi secara fair. Tidak hanya mengacu pada penilaian kinerja, setiap juga pejabat atau pegawai yang mendapat promosi ataupun mutasi terlebih dulu dilakukan assessment atau proses mengetahui kemampuan serta uji kelayakan dan kepatutan.
Kebijakan itu pula yang dilakukan oleh Syahri bersama wakilnya Maryoto Bhirowo saat memimpin tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) Pemkab Tulungagung, sebelum seremoni mutasi dilakukan.
Menurut dia, tim baperjakat terlebih dulu menghimpun dan mengevaluasi hasil penilaian kinerja, prestasi, serta rekomendasi yang diberikan oleh tim uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen.

Kalau senior namun SDM-nya tidak bagus, uji kompetensinya jelek ya tentunya dia tidak bisa promosi. Sebaliknya walaupun orang baru terus berprestasi kinerja baik lalu uji kompetensi juga baik tentu dia berhak mendapat promosi," katanya.

Syahri juga mengatakan, sistem promosi jabatan berbasis "read" atau membaca kemampuan/kinerja seseorang mengacu peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif atau ada yang menyebut promosi terbuka telah diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai pasal 108 sampai dengan 118, dimana telah diatur tentang bagaimana melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, madya dan utama.

"Undang-undang ASN membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan manajemen ASN, dari semula lebih didasarkan pada sistem karier," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan rotasi gerbong jabatan eselon II dan III, Syahri menjelaskan bahwa itu bertujuan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat yang lama telah purna tugas.

"Ini merupakan pembinaan dan pengembangan karir serta sebagai upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat yang ada," ungkapnya.

Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan sangat diharapkan menjadi lebih baik pada masa yang akan datang.



Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Penilaian prestasi pegawai berbasis kinerja, bukan senioritas ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PENTING !!! SEKARANG PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI BERBASIS KINERJA, BUKAN LAGI SENIORITAS"

Posting Komentar