PENGADAAN PNS DILAKUKAN SECARA NASIONAL SESUAI DENGAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info WARTAPGRI, sudah tahukah anda bahwa Pengadaan PNS dilakukan secara Nasional sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan disimak informasi berikut ini.

Dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengambilan Sumpah PNS

Manajemen PNS tersebut meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Presiden selaku sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.  Maka dari itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana yang dimaksud, menurut PP ini, meliputi  kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana yang dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pengadaan PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu jelas menegaskan,  untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Pengadaan PNS, menurut PP ini, adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pengadaan PNS yang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;  dan  g. pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana yang dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana yang dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan serta pelatihan.

Baca Juga :

PP ini juga menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Adapun calon PNS yang sudah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Sumber : www.idasncpns.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pengadaan PNS dilakukan secara Nasional sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.


Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PENGADAAN PNS DILAKUKAN SECARA NASIONAL SESUAI DENGAN PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS"

Posting Komentar