TERBARU ! INFORMASI PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat pembaca info Wartapgri? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Amin. Sudah tahukah anda sahabat pembaca bahwa Inilah Informasi Terbaru Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak informasinya berikut ini.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kapan gaji ke-13 dan ke-14 bakal cair?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," ucap dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/4/2017). 

Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti dengan tahun lalu, Askolani mengaku masih belum mengetahuinya. 

Untuk diketahui, tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Bagi pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok. 

Baca Juga:

Pemerintah pada tahun yang lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.


Sumber : liputan6.com


Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Informasi Terbaru Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "TERBARU ! INFORMASI PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PNS"

Posting Komentar