KEMENTERIAN KEUANGAN (KEMENKEU) TUNGGU PERATURAN PEMERINTAH (PP) TERKAIT ATURAN GAJI KE-13 DAN KE-14 ATAU THR DARI MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (MENPAN-RB)

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunggu Peraturan Pemerintah (PP) Terkait dengan aturan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB). Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kapan gaji ke-13 dan ke-14 bakal cair?
Ilustrasi Gaji ke-13 dan ke-14

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," ungkap dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017). 

Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku untuk saat ini masih belum mengetahuinya. Untuk diketahui, tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Untuk pejabat negara penerimaannya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok. 

Pemerintah pada tahun yang lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.

Sumber : www.idasncpns.com

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunggu Peraturan Pemerintah (PP) Terkait dengan aturan Gaji ke-13 dan ke-14 (THR) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) ini.


Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "KEMENTERIAN KEUANGAN (KEMENKEU) TUNGGU PERATURAN PEMERINTAH (PP) TERKAIT ATURAN GAJI KE-13 DAN KE-14 ATAU THR DARI MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (MENPAN-RB)"

Posting Komentar