loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
KABAR GEMBIRA... TELAH ADA APLIKASI YANG BISA ANDA UNDUH LEWAT GOOGLE PLAYSTORE. APLIKASI YANG MEMBERIKAN ANDA INFORMASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN, PNS/ASN, INFO HONORER, INFO KEMENTERIAN, LOWONGAN KERJA, DLL. LANGSUNG DAPAT DIUNDUH DARI HP ANDROID ANDA. SILAHKAN KLIK LINK https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia kini mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini bakal berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima mengatakan saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada seluruh guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan hal itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut bahwa akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD yang terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan secara otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Baca Juga :
- MULAI TAHUN 2017 MENDATANG PNS BERHAK ATAS HASIL PENGEMBANGAN IURAN TASPEN, BERIKUT BESARAN JUMLAHNYA
- WOOOW ... BAGI ANGGOTA KORPRI KINI OTOMATIS JADI PESERTA BPJS KESEHATAN
- KABAR GEMBIRA ... NOTA KESEPAHAMAN DENGAN 449 BUPATI/WALIKOTA DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS UNTUK FORMASI INI TELAH DILAKUKAN
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu yakni enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan dapat segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Sumber : http://www.sinarberita.com
Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagikan ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "INILAH PROSEDUR TERBARU KENAIKAN PANGKAT SECARA OTOMATIS BAGI GURU PNS"
Posting Komentar