loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
KABAR GEMBIRA... TELAH ADA APLIKASI YANG BISA ANDA UNDUH LEWAT GOOGLE PLAYSTORE. APLIKASI YANG MEMBERIKAN ANDA INFORMASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN, PNS/ASN, INFO HONORER, INFO KEMENTERIAN, LOWONGAN KERJA, DLL. LANGSUNG DAPAT DIUNDUH DARI HP ANDROID ANDA. TERIMA KASIH.
Gambar Ilustrasi
Sejalan dengan hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing akun PNS.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada 26 Agustus 2016.
Dalam PMK tersebut ditegaskan, ada dua manfaat asuransi yang menjadi hak PNS atau istri dan anaknya, yaitu asuransi Dwiguna dan asuransi kematian (Askem).
Asuransi Dwiguna diberikan jika PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau hal yang lain. Sedangkan Askem diberikan jika PNS atau istri/suami atau anaknya meninggal dunia.
Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500/KMK.06/2004, jumlah manfaat asuransi Dwiguna yang dibayarkan bagi PNS yang berhenti atau pensiun yakni sebesar 60 persen dari penghasilan terakhir dikali jumlah tahun kepesertaan, plus 60 persen dari selisih penghasilan dikalikan lama tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001.
Atau bagi PNS yang meninggal dunia adalah 60 persen dari penghasilan terakhir dengan dikalikan dengan selisih antara batas usia pensiun (58 tahun) atau meninggal ditambah dengan 60 persen dikalikan jumlah tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2011. Besarnya manfaat Dwiguna sampai saat ini minimal Rp1 juta.
Namun dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Menteri Keuangan menambah dua variabel, yaitu selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan manfaat asuransi Dwiguna tersebut. Minimal manfaat Dwiguna yang harus dibayarkan PT Taspen pun dinaikkan menjadi Rp3 juta.
Sementara itu bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, besaran manfaatnya mengacu pada indeks pengali penghasilan terakhir berdasarkan jumlah tahun kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran dan hasil pengembangan THT, dengan minimal manfaat yang harus dibayarkan Taspen Rp500 ribu.
Sementara untuk Askem formulanya tidak berubah. Kecuali bagi PNS yang berhenti setelah tanggal 1 Januari 2017, jumlah bulan sejak berhenti tidak dijadikan pengali atau kosong.
Baca Juga :
Apabila selama ini minimal manfaat Askem tidak boleh kurang dari Rp100 ribu, maka per 1 Januari 2017 batas minimalnya bakal naik menjadi Rp500 ribu.
Hasil pengembangan THT yang dijadikan tambahan dalam manfaat asuransi ditetapkan menkeu yakni sebesar 0,25 persen di atas rata-rata bunga deposito bank BUMN.
Sumber : http://www.sinarberita.com
Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagikan ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "MULAI TAHUN 2017 MENDATANG PNS BERHAK ATAS HASIL PENGEMBANGAN IURAN TASPEN, BERIKUT BESARAN JUMLAHNYA"
Posting Komentar