loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Ini Alasan Pemerintah Diminta Tolak Ajuan Revisi UU ASN. simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
DPR saat ini tengah menggodok rencana untuk revisi Undang-undang Nomnor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi ada kejanggalan dari upaya revisi ini. Karena itu, pemerintah diminta menolak usulan revisi itu.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi mengatakan, sedikitnya ada dua tujuan yang paling utama DPR merevisi UU ASN. Pertama revisi dilakukan agar membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk memasukkan 1,2 juta tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi.
Selain itu, revisi dilakukan untuk melumpuhkan pengawasan sistem merit dalam perekrutan pejabat negara. Kemudian, lembaga pengawas sistem merit, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga ikut dibubarkan.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Sofyan juga menilai, ada unsur politik dalam perubahan undang-undang ASN ini. DPR diduga menggunakan 1,2 juta tenaga honorer sebagai tambahan pendukung pada pemilu 2019 mendatang. Tentu dengan alasan sudah bisa menjadikan mereka sebagai ASN.
Bila sistem merit tetap dilaksanakan, setiap orang yang ikut seleksi harus melalui tahapan kualifikasi dengan menggunakan computer assisted test (CAT). Dengan sistem ini tidak ada peluang untuk main mata bahkan jual beli jabatan.
Baca Juga :
"Kalau itu dihapus tidak ada lagi peluang untuk hengki-pengki, main-main dengan ini. Namun dengan pegawai honorer ini terbuka kembali peluang untuk jual beli formasi PNS dan itu 1,2 juta orang," imbuh Sofyan.
Sofyan juga sudah menerima laporan dari berbagai pihak terkait dengan jual beli jabatan ini. Mereka yang ingin menjadi ASN tanpa jabatan saja harus menyiapkan kocek tak kurang dari Rp 200 juta.
"Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto dengan menolak revisi undang-undang. Dan kami berada di belakang pemerintah untuk menolak revisi ini," harap Sofyan.
Sumber : http://epupns.blogspot.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Ini Alasan Pemerintah Diminta Tolak Ajuan Revisi UU ASN ini. Silahkan Like Fanspage kami di WARTAPGRI untuk mendapatkan informasi terbaru tentang dunia Pendidikan, PNS, Honorer, Loker, dll yang dilansir dari berbagai sumber. Terima kasih atas kunjungan anda.
DPR saat ini tengah menggodok rencana untuk revisi Undang-undang Nomnor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi ada kejanggalan dari upaya revisi ini. Karena itu, pemerintah diminta menolak usulan revisi itu.
Gambar Ilustrasi
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH."Akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari ASN Indonesia," ungkap Sofyan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, revisi dilakukan untuk melumpuhkan pengawasan sistem merit dalam perekrutan pejabat negara. Kemudian, lembaga pengawas sistem merit, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga ikut dibubarkan.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Sofyan juga menilai, ada unsur politik dalam perubahan undang-undang ASN ini. DPR diduga menggunakan 1,2 juta tenaga honorer sebagai tambahan pendukung pada pemilu 2019 mendatang. Tentu dengan alasan sudah bisa menjadikan mereka sebagai ASN.
Bila sistem merit tetap dilaksanakan, setiap orang yang ikut seleksi harus melalui tahapan kualifikasi dengan menggunakan computer assisted test (CAT). Dengan sistem ini tidak ada peluang untuk main mata bahkan jual beli jabatan.
Baca Juga :
- SEKARANG REKRUTMEN CPNS UNTUK TAHUN 2017 AKAN GUNAKAN FORMASI KHUSUS
- PENDISTRIBUSIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KE SELURUH DAERAH DI TANAH AIR DIFOKUSKAN PADA PROFESI GURU
- KINI KEMDIKBUD TELAH PERSIAPKAN ATURAN BAKU MENGENAI GAJI GURU HONORER
"Kalau itu dihapus tidak ada lagi peluang untuk hengki-pengki, main-main dengan ini. Namun dengan pegawai honorer ini terbuka kembali peluang untuk jual beli formasi PNS dan itu 1,2 juta orang," imbuh Sofyan.
Sofyan juga sudah menerima laporan dari berbagai pihak terkait dengan jual beli jabatan ini. Mereka yang ingin menjadi ASN tanpa jabatan saja harus menyiapkan kocek tak kurang dari Rp 200 juta.
"Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto dengan menolak revisi undang-undang. Dan kami berada di belakang pemerintah untuk menolak revisi ini," harap Sofyan.
Sumber : http://epupns.blogspot.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Ini Alasan Pemerintah Diminta Tolak Ajuan Revisi UU ASN ini. Silahkan Like Fanspage kami di WARTAPGRI untuk mendapatkan informasi terbaru tentang dunia Pendidikan, PNS, Honorer, Loker, dll yang dilansir dari berbagai sumber. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "INI ALASAN PEMERINTAH DIMINTA UNTUK MENOLAK AJUAN REVISI UU ASN"
Posting Komentar