loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Alhamdulillah ... PNS Akan Mendapatkan Satu Jenis Tunjangan Baru. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan disimak ulasannya berikut ini.
Sumber pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) akan bertambah. Mulai tahun ini, pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Gambar Ilustrasi
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk pada UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal dari tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ’’Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah juga berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya yaitu beban keuangan negara ke depan. ’’Prinsipnya tentu tidak mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Seluruh keputusan itu masih belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan-RB Herman Suryatman menambahkan, aturan tentang komponen pendapatan PNS akan di-break down secara detail dalam PP gaji serta tunjangan. Termasuk juga soal tunjangan yang nanti ditentukan oleh kinerja, tidak terpatok pada satu angka. ’’Sudah diharmonisasi dan saat ini sudah di Setneg,” katanya.
Penilaian kinerja ditentukan oleh target dan perilaku PNS. Bobotnya bergantung pada karakteristik organisasi masing-masing. Untuk komponen target, misalnya, PNS dinilai mencapai target bila sukses menghasilkan inovasi. Nilai target maksimal.
Untuk penilaian kinerja seperti itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan tersendiri. Jika semua proses berjalan lancar, PP soal gaji dan tunjangan bisa keluar berbarengan dengan PP kinerja.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyikapi ketentuan pemerintah pusat terkait tentang persoalan rasionalisasi pendapatan PNS yang menekankan soal pendapatan lebih kepada PNS non-job.
Dia memastikan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. ’’Kami ikuti kebijakan pusat saja,” ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan lewat layanan WhatsApp kemarin (7/5).
Sedangkan Kabid Pemanfaatan Pegawai BKD Lampung Rendi Reswandi mengatakan, jika memang sudah ada petunjuk teknis secara resmi dari pusat, maka pihaknya otomatis akan mengikuti aturan tersebut. ’’Ya kalau memang ada kan tinggal ikuti saja,” katanya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada saat ini, PNS fungsional mendapatkan salary juga tidak seperrti PNS yang memiliki jabatan. Di mana hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan umum.
’’Secara regulasi seperti itu, secara etika juga. Ya masak iya yang tidak menjabat mendapatkan hak yang sama,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural untuk Eselon Ib mendapatkan Rp4,375 juta; eselon IIa Rp3,25 juta; eselon IIb Rp2,025 juta; eselon IIIa Rp1,26 juta; eselon IIIb Rp980 ribu; eselon IVa Rp540 ribu; eselon IVb Rp490 ribu.
Sementara itu, merujuk Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum PNS golongan IV Rp190 ribu; golongan III Rp185 ribu; golongan II Rp180 ribu; dan golongan I Rp175 ribu.
Sumber : radarlampung.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Alhamdulillah ... PNS Akan Mendapatkan Satu Jenis Tunjangan Baru ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "ALHAMDULILLAH ... PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) AKAN MENDAPATKAN SATU JENIS TUNJANGAN BARU"
Posting Komentar