INILAH KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK PNS/POLRI YANG BEKERJA PADA WILAYAH INI

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.

Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.

KABAR GEMBIRA... TELAH ADA APLIKASI YANG BISA ANDA UNDUH LEWAT GOOGLE PLAYSTORE. APLIKASI YANG MEMBERIKAN ANDA INFORMASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN, PNS/ASN, INFO HONORER, INFO KEMENTERIAN, LOWONGAN KERJA, DLL. LANGSUNG DAPAT DIUNDUH DARI HP ANDROID ANDA. KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Bekerja disuatu tempat terpencil memang banyak tantangan tersendiri dan tentu saja tidak sama dengan bekerja disuatu tempat biasa pada umumnya. Ketiadaan energi listrik, sarana infrastruktur yang kurang memadai menjadi makanan sehari-hari. Oleh karena itulah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN maupun Polri yang bertugas di perbatasan dan tempat terpencil, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi mereka.


Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.


Tunjangan untuk Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas pada wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Image credit: Setagu

  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.
Image Credit: Setagu

Baca Juga :

Direktorat Pembendaharaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.

Sumber : http://www.asncpns.com

Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagikan ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "INILAH KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK PNS/POLRI YANG BEKERJA PADA WILAYAH INI"

Posting Komentar