PGRI SECARA TEGAS MENOLAK PEMBENTUKAN AGMP & MEMINTA PEMERINTAH FOKUS UNTUK SELESAIKAN PERSOALAN GURU NON PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa PGRI Secara tegas menolak pembentukan AGMP & Pemerintah diminta segera selesaikan persoalan Guru NonPNS. Untuk infomasinya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Persatuan Guru Republik Indonesia menegaskan penolakannya terhadap pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran dan meminta pemerintah untuk memberdayakan Asosiasi Profesi dan Keahlian yang Sejenis.
"Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan di Yogyakarta pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2017 merekomendasikan mengenai penolakan gagasan pembentukan AGMP," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyidi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen. 

Dengan kata lain pembentukan asosiasi merupakan hak bagi guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru. 

Selain itu, rekomendasi Rakorpimnas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lainnya yaitu mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan. 

"PGRI juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan. Rekomendasi lainnya, yaitu merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Pemerintah juga harus membuat rencana induk untuk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," katanya. 

PGRI juga mendesak pemerintah supaya segera menyelesaikan persoalan Guru nonPNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi. 

"Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara," terang dia.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan PGRI Secara tegas menolak pembentukan AGMP & Pemerintah diminta segera selesaikan persoalan Guru NonPNS yang dikutip dari Sumber.


Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "PGRI SECARA TEGAS MENOLAK PEMBENTUKAN AGMP & MEMINTA PEMERINTAH FOKUS UNTUK SELESAIKAN PERSOALAN GURU NON PNS"

Posting Komentar