VERSI TERBARU TENTANG ATURAN SISTEM KEPANGKATAN PNS

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!


Pada berita terdahulu juga telah dikupas mengenai UU ASN yang dimana banyak peraturan kepegawaian telah mengalami banyak perubahan terkait sistem penggajian, sistem kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lainnya Sebanyak 7 Peraturan Pemerintah akan dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN tersebut. 


Pada artikel demikian ini kita akan membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yang saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yang lama. 

Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Tetapi, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi.

Sistem pangkat PNS lama 


pangkat PNS

Sistem Pangkat PNS terbaru



Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS dan Penggajian PNS dapat dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah 




urutan pangkat pns terbaru uu asn


Keterangan 
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional 
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa 

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

 
grade pangkat pns 27

 

A. Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT)


JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah 
Jenjang JPT terdiri atas:
a.    JPT utama; 
b.    JPT madya; dan
c.    JPT pratama.


B. Jabatan Fungsional (JF)


Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

(1)   Kategori JF terdiri atas:
a.    JF keahlian; dan
b.    JF keterampilan.

(2)  Jenjang JF keahlian  terdiri atas :
a.    ahli utama;
b.    ahli madya;
c.    ahli muda; dan
d.    ahli pertama.
(3)  Jenjang JF keterampilan  terdiri atas:
a.    penyelia;
b.    mahir;
c.    terampil; dan
d.    pemula.


C. Jabatan Administrasi (JA)


Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah yaitu:

  1. Jabatan administrator (JAA); bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Jabatan pengawas (JAW); bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 
  3. Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)


  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas (JAW)
  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan  Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani dan rohani.

 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana (JAP)


  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
  • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yang baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
  • sehat jasmani dan rohani.
Nah demikian tadi pembahasan mengenai Sistem Kepangkatan Terbaru PNS berdasarkan PP Manajemen PNS

Sumber : http://epupns.blogspot.co.id/

Silahkan kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
loading...

0 Response to "VERSI TERBARU TENTANG ATURAN SISTEM KEPANGKATAN PNS"

Posting Komentar