SESUAI PP NO 11 2017 KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS BAKAL DITIADAKAN

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Sesuai PP No 11 Tahun 2017 Kenaikan Pangkat Reguler Bagi PNS Bakal Ditiadakan. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Pegawai negeri sipil (PNS) bakal tidak bisa lagi berleha-leha jika ingin naik pangkat. Karena Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat reguler bakal ditiadakan.
Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2017 PNS bisa naik level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS ini akan didasarkan pada sistem merit dan profesionalisme.
”Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu masih belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yang sama, termasuk soal kenaikan pangkat,” kata dia kemarin.
Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. Kenaikan pangkat terjadi jika seseorang berprestasi dan pantas untuk dinaikkan jabatannya.
”Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya,” ungkap dia.
Dia juga  menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat pada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. Ketika tidak berprestasi dan turun jabatan, tidak berpengaruh pada pangkat tersebut. ”Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. Masa orang yang tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu,” ungkap dia.
Menurut dia, sistem baru akan lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha secara memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan dan penghasilan.
”Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada gradenya. Kalau jabatan turun, pangkat juga ikut turun. Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja,” jelas dia.
Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yang masih tengah dibahas pemerintah.
Dia juga berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yang dramatis.

Sumber : epupns.blogspot.co.id
Untuk mengetahui informasi yang terkait, silahkan klik DISINI
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Sesuai PP No 11 Tahun 2017 Kenaikan Pangkat Reguler Bagi PNS Bakal Ditiadakan ini.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "SESUAI PP NO 11 2017 KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS BAKAL DITIADAKAN"

Posting Komentar