MENDIKBUD : SEKOLAH AKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR

loading...
loading...
WARTAPGRI.COMSahabat pembaca info Wartapgri, sudah tahukah anda bahwa Menurut Mendikbud : Sekolah akan memiliki dua versi rapor. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam menjalani program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, dan yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat, serta kemahiran istimewa murid. Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter, menurut dia, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," ujar dia
Dengan kegiatan sekolah lima hari, ia menjelaskan, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari pasca libur sekolah. Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid hanya kepada sekolah. Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan untuk menerapkan lima hari sekolah atau tidak.

"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," ungkap Muhadjir.

Pada tanggal 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam program tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada seluruh peserta didik.

Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Mendikbud : Sekolah akan memiliki dua versi rapor yang dikutip dari Sumber.

Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "MENDIKBUD : SEKOLAH AKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR"

Posting Komentar