PENDAFTARAN PENERIMAAN CPNS RESMI DIBUKA BESOK. BERIKUT PROSEDUR ADMINISTRASI DAN SYARAT YANG HARUS DILALUI PELAMAR

loading...
loading...

WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Pendaftaran Penerimaan CPNS resmi dibuka besok. Berikut Prosedur administrasi dan syarat yang harus dilalui pelamar. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Terhitung mulai Selasa (1/8) besok hingga tanggal 31 Agustus mendatang, pemerintah membuka pedaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan untuk melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan  Nomor KK.
“Harus diusahakan, apapun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti halnya nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB.
Saat melakukan pendaftaran dengan sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online, menurut siaran pers tersebut, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran secara tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, diantaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak  4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” tegas Biro Humas Kementerian PANRB.
Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB, juga harus melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.
Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi online, menurut siaran pers itu, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, diantaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak  4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” tegas Biro Humas Kementerian PANRB.
Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, juga menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB, juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.
Kementerian PANRB juga mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh lagi mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Disamping harus memperhatikan hal-hal yang penting di atas, Kementerian PANRB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
“Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” sesuai bunyi siaran pers itu.
Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan bagi calon pelamar tidak semua mendaftar pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Pendaftaran Penerimaan CPNS resmi dibuka besok. Berikut Prosedur administrasi dan syarat yang harus dilalui pelamar yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.

loading...

0 Response to "PENDAFTARAN PENERIMAAN CPNS RESMI DIBUKA BESOK. BERIKUT PROSEDUR ADMINISTRASI DAN SYARAT YANG HARUS DILALUI PELAMAR"

Posting Komentar