KETUM IGI : PEMDA YANG MENGIKAT KONTRAK GURU HONORER TANPA ADA JAMINAN PEMBERIAN GAJI SANGAT TIDAK MANUSIAWI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat-sangat tidak manusiawi. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Bukannya makin membaik, nasib guru honorer di era saat ini justru semakin buruk. Temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.
Ramli Rahim
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat-sangat tidak manusiawi.
’’Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi yang lemah,’’ katanya di Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.
Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka secara otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS.
Sementara itu kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.
Ramli mengapresiasi kebijakan dari Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan.
Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, maka diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.
Dia berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen dalam mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS saja.
Menurutnya alokasi gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada kejadian dana BOS tidak kunjung cair di sekolah seperti yang terjadi saat ini.
Ramli juga menjelaskan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji.
Sebab para guru merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku turut prihatin jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, lazimnya kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja dan sekaligus besaran gajinya.
Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat untuk ikut sertifikasi.
Sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Dengan catatan guru swasta itu harus berstatus sebagai guru tetap yayasan atau guru tetap pemda. Bukan guru dengan ikatan kontrak.
Terkait dengan dana BOS yang belum kunjung cair ke sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Khusunya menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer di sekolah negeri. Dia yakin penggunaan dana tersebut tidak akan menjadi temuan yang jadi catatan dalam audit keuangan. lantaran sudah ada aturan yang tegas dan jelas.
”Semua sudah ada aturan boleh harusnya. Itu kan undang-undang,” kata dia usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana wapres kemarin (4/5).
Alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi itu sesuai dengan UU 23/2004 yakni tentang Pemerintah Daerah.
Namun, alih kelola itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Karena, Surabaya khawatir bila dikelola Pemprov Jatim pendidikan level SMA dan SMK tidak akan gratis lagi.
Lebih lanjut, Tjahjo juga menuturkan memang ada banyak pemerintah propinsi yang belum pos anggaran untuk menangani pembiayaan SMA dan SMK.
Termasuk untuk membiayai guru honorer di sekolah negeri tersebut. ”Pos anggaran itu bisa pakai dana BOS atau dana yang lain, tanpa mengganggu,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyak guru yang belum menerima gaji hingga bulan Mei.
Lantaran, ada kekhawatiran dari pihak sekolah dalam hal pemberian gaji untuk guru honorer dari BOS itu bisa jadi masalah.
Berbagai laporan dari banyak daerah terus diterima oleh Kemendikbud sehingga mereka membuat tim reaksi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran prioritas mereka adalah kesejahteraaan guru.
Tjahjo tentu setuju dengan langkah kemendikbud tersebut. ”Masukan Mendikbud sudah cukup bagus. Yang penting sistem pengajaran dan penggajian itu tak ada kendala,” pungkas dia.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat-sangat tidak manusiawi ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "KETUM IGI : PEMDA YANG MENGIKAT KONTRAK GURU HONORER TANPA ADA JAMINAN PEMBERIAN GAJI SANGAT TIDAK MANUSIAWI"

Posting Komentar