GAWAT !!! GARA-GARA ATURAN BARU INI, GURU TERANCAM TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. 

Wartapgri.com - Berita seputar perkembangan terkini dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah akan semakin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi sekolah-sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan jika  aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).

”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya adalah kurang dari 20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Ari Kusyono.
Namun demikian, agar guru dapat memperoleh tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 2A dan 2B. tuturnya.
Menurutnya, kedua rombel tersebut seharusnya digabung menjadi satu menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut dapat berhak menerima tunjangan profesi. 

Dia juga menambahkan, saat ini seluruh sekolah telah diwajibkan untuk melakukan pembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi perubahan data jumlah siswa. 

”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan pada SD, harus melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” pungkasnya.

Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah akan diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik harus sudah selesai,” jelasnya.

Sumber : http://www.suarapgri.com

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "GAWAT !!! GARA-GARA ATURAN BARU INI, GURU TERANCAM TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI"

Posting Komentar