GAWAT ... GURU YANG BUKAN LULUSAN S-1 PGSD TERANCAM TIDAK BISA NAIK PANGKAT DAN SERTIFIKASI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ada sejumlah aturan Pemerintah yang dinilai sangat memberatkan guru yakni mulai dari syarat dalam program sertifikasi guru sampai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa naik pangkat. Sekarang Guru Yang Bukan Lulusan S-1 PGSD Terancam Tidak Bisa Naik Pangkat dan Sertifikasi. Simak penjelasan selengkapnya.

PGRI Jawa Timur mendesak pemerintah saat ini untuk memudahkan syarat untuk kenaikan pangkat guru SD. Terutama dalam ijazah. Sebab, dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru memiliki kualifikasi akademik sarjana. Tanpa harus memiliki kualifikasi akademik S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengatakan, dengan berdasar undang-undang tersebut, seorang guru harus memiliki ijazah S-1.

Syarat linier ilmu memang tidak disebutkan dalam undang-undang itu. Dengan kata lain, guru bisa memiliki kualifikasi akademik S-1 tanpa harus linier dengan yang diajarkan.

"Bagi guru SD yang diangkat sebelum 2005 tidak masalah, tapi setelah 2005 harus S-1 PGSD," ungkapnya.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru sebelum 2005 dan sesudah 2005. Sebab, syarat S-1 PGSD tentu akan memberatkan para guru. Guru harus melakukan kuliah ulang. Kesulitan biaya pun mungkin dialami.
Namun di sisi lain, jika tidak lulus S-1 PGSD, guru bakal terancam tidak bisa naik pangkat atau mengikuti sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Ichwan menilai, jika guru tidak bisa naik pangkat atau tidak mengikuti sertifikasi, kesalahan bukan dari guru. Melainkan dari pemerintah. Menurut dia, pemerintah kurang bagus dalam memetakan kebutuhan guru. Terutama sebelum tahun 2005.

Di Jawa Timur, tegas dia, ada 550 ribu guru. Sebanyak 52 persen di antaranya sudah memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, 48 persen, belum bersertifikasi pendidik.

Alasannya beragam. Salah satunya yaitu terganjal kelinieran ijazah. Karena itu, untuk bisa sertifikasi, pemerintah memang menyarankan guru yang diangkat sebelum 2005 untuk berkuliah S-1 PGSD.

Padahal, imbuh dia, guru-guru yang diangkat PNS sebelum tahun 2005 lama-lama akan berkurang lantaran pensiun. Semestinya pemerintah bisa lebih berfokus pada hal lain seperti memetakan kebutuhan guru. Juga bisa lebih mengawasi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan para guru.

"Mereka boleh buka program studi, tapi dibiarkan begitu saja. Seharusnya, bisa dipetakan lima tahun ke depan butuh guru berapa, guru bidang studi apa yang kurang," pungkasnya.

Sumber : http://www.sinarberita.com

Bagaimana pendapatnya Bapak/Ibu terkait tentang Guru Yang Bukan Lulusan S1 Terancam Tidak Bisa Naik Pangkat dan Sertifikasi? Silahkan komentari di kolom komentar dibawah ini. jangan lupa dibagikan ya, Terima kasih atas kunjungannya.
loading...

0 Response to "GAWAT ... GURU YANG BUKAN LULUSAN S-1 PGSD TERANCAM TIDAK BISA NAIK PANGKAT DAN SERTIFIKASI"

Posting Komentar