BERDASARKAN PERATURAN MENPAN-RB NO. 26/2016 INPASSING PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Portal berita yang memberikan informasi terbaru, terpanas, terupdate seputar dunia pendidikan, Kementerian, PNS, Honorer, Loker, dll. Yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.
Sudah tahukah anda sahabat pembaca setia info Wartapgri, bahwa Kini Berdasarkan Peraturan Menpan-RB No. 26/2016 Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit. Bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak dibawah ini.
Gambar Ilustrasi
Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut yakni oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.  
Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut  dijelaskan bahwa, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit  PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.
Bagi golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.


Ditambahkan lagi, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.
Baca Juga :

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” pungkasnya di Jakarta, Jumat (29/12).
Sumber : http://www.menpan.go.id
Deimikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Berdasarkan Peraturan Menpan-RB No. 26/2016 Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
loading...

0 Response to "BERDASARKAN PERATURAN MENPAN-RB NO. 26/2016 INPASSING PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT"

Posting Komentar