loading...
loading...
PENCAIRAN THR BAGI PNS TAHUN 2016
WARTAPGRI - Selamat
Siang Kawan Pembaca Wartapgri.com. kembali lagi hadir berita terbaru
mengenai pembayaran THR bagi PNS. berikut ulasan selengkapnya.
Untuk tahun 2016 ini dipastikan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil di semua lingkup
instansi negara akan menerima santunan hari raya yang biasa disebut THR
(Tunjangan Hari Raya). Hal itu merupakan salah satu berita gembira yang
melegakan bagi semua PNS karena untuk pertama kalinya dari jaman
kemerdekaan Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan untuk merayakan
hari raya. Kebijakan tersebut sudah dijelaskan oleh pihak Kementerian
Keuangan sebagai instansi negara yang mengurusi bidang keuangan meliputi
APBN bahwa untuk tahun 2016 nanti seluruh pegawai negeri sipil akan mendapatkan THR akan tetapi untuk tahun selanjutnya (2017) akan dievaluasi lagi apakah akan mendapatkannya lagi atau tidak.
Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016
– Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Direktur Penyusunan APBN
Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bahwa pihaknya mengatakan,
pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah
bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.
“Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara), THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat,” pungkas Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu.
Kunta
menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri serta Lembaga Tinggi Negara akan
mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan.
Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. Tujuan lainnya
dari penerapan THR, tambahnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada
seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika
ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.
Bagi
warga masyarakat yang memiliki status pegawai sebagai PNS hal ini
merupakan berita bahagia karena selama ini menurut mereka bahwa
pemerintah selama ini tidak pernah memberikan santunan berupa tunjangan
untuk mereka gunakan dalam merayakan hari raya, disebutkan juga bahwa
selama ini pemerintah hanya membayarkan Gaji ke-13 yang biasanya
diberikan pada saat menjelang hari raya untuk dapat dialokasikan sebagai
THR bagi mereka.
Semoga
dengan
kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh Pegawai
Negeri Sipil yang khususnya dapat dimanfaatkan untuk persiapan hari
raya, akan tetapi sebagai timbal balik dengan adanya tunjangan hari raya (THR) bagi PNS
ini dapat meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
selama ini dinilai kurang profesional dalam bidangnya. Dengan
meningkatnya kinerja PNS karena adanya pemberikan tunjangan hari raya
ini maka masyarakat sebagai warga negara dapat merasakan efeknya dan
pada akhirnya mereka juga akan puas dengan kinerja mereka sebagai pelayan
bagi warga masyarakat.
Sumber : cpnskementerian.info
Semoga informasi diatas dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
kunjungi
pula situs kami mengenai berita dan informasi terbaru yang mengupas
tentang informasi Guru, CPNS, dan Dunia Pendidikan di wartapgri.com
terima kasih, Wassalam........
loading...
0 Response to "INI DIA INFORMASI PENTING, PENCAIRAN THR BAGI PNS TAHUN 2016 AKAN SEGERA DIBAYARKAN"
Posting Komentar