INILAH SURAT RESMI KEMENKEU TENTANG PENGHENTIAN PENYALURAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.

Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Ada informasi penting yang kembali akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang ada diseluruh tanah air terkait surat resmi Kementerian Keuangan tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan Tahun 2016. Berikut selengkapnya

Berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan yaitu mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang perhentian TPG dan TP Tahun 2016.

Surat tersebut merupakan terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 yakni hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016". 

Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP. Isinya sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah di seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih pada tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016

3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dari itu dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Berikut ini lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016


gambar lampiran daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
gambar lampiran 2 daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
gambar lampiran 2 daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Selain itu, menurut mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran tersebut antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan pada sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.

Untuk lebih jelasnya terkait tentang lampiran daerah lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap tentang Perhentian TPG dan TP melalui link berikut. Terima kasih

Sumber : http://www.sinarberita.com/

Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagkian ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "INILAH SURAT RESMI KEMENKEU TENTANG PENGHENTIAN PENYALURAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016"

Posting Komentar