loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda Sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Kemenpan-RB kembali menegaskan bahwa PTT maupun Honorer Yang berusia 35 tahun keatas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Untuk lebih jelasnya penegasan Menpan-RB tersebut, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa untuk tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Nantinya, mereka akan dijadikan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menpan-RB : Asman Abnur
Alasannya yakni, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Selain itu juga menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum bagi pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 untuk tahun menjadi CPNS.
"PNS syaratnya yaitu di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Mengenai penolakan dari para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK, menurut Herman, wajar-wajar saja.
Baca Juga :
- HASIL RAPAT TERBATAS MENYATAKAN PTT YANG TELAH BERUSIA DIATAS 35 TAHUN TIDAK BISA MENJADI PNS MELAINKAN MENJADI PPPK
- SELAMAT BUAT HONORER K2 YANG DIANGKAT MENJADI CPNS. TAPI INGAT, PENGANGKATANNYA DILAKUKAN SECARA BERGELOMBANG
- RP. 600 RIBU PERBULAN MERUPAKAN JUMLAH INTENSIF GURU HONORER YANG DIUSULKAN
Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap akan sama, yaitu batas maksimal pengangkatan untuk CPNS adalah 35 tahun.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Kemenpan-RB kembali menegaskan bahwa PTT maupun Honorer Yang berusia 35 tahun keatas tidak bisa diangkat menjadi CPNS ini. Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "KEMENPAN-RB KEMBALI MENEGASKAN BAHWA TENAGA PTT MAUPUN HONORER YANG BERUSIA 35 TAHUN KE ATAS TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI CPNS"
Posting Komentar