UU ASN DIREVISI. INILAH 4 POIN UTAMA YANG WAJIB ANDA KETAHUI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda sahabat pembaca info wartapgri.com? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Sudah tahukah anda bahwa UU ASN Direvisi, Inilah 4 Poin Utama Yang Wajib Anda Ketahui. Simak penjelasan selengkapnya.

Secara umum,  revisi UU ASN bukan hanya bicara masalah honorer/tenaga kontrak. Namun bagaimana UU ini hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.

Rieke Diah Pitaloka

"Kita ditunggu banyak orang. Ini terkait dengan reformasi birokrasi. Maka diperlukan hadirnya UU ASN yang kokoh, berumur panjang agar ada mekanisme yang lebih baik," pungkasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait dengan mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait dengan honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan. 

Hal Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. 
Rieke juga menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.
Pengusul revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka mengusulkan aturan pengangkatan PNS diubah. Pihaknya mengusulkan beberapa aturan yang sangat perlu dimasukkan dalam revisi kali ini. Usulan pertama yang diajukan, yakni pegawai yang belum berstatus PNS dan mengabdi di instasi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung. 

"Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pada saat UU ini diundangkan yang bekerja pada instasi pemerintah agar supaya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung," kata Rieke di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/11/2016).

Baca Juga :


Kedua, lanjut Rieke, pengangkatan PNS dilakukan‎ dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayan publik.

"Seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," ucapnya..

Ketiga, Rieke mengusulkan supaya pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji dan tunjangan yang diperoleh, sehingga kualitas hidup ASN lebih baik.

"Dengan ketentuan kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya," ungkap Rieke menegaskan.

Keempat, revisi UU ASN mengamanatkan pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus selesai dilakukan paling lambat 3 tahun semenjak revisi disahkan. "Serta peraturan turunan perundang undangan i‎ni selambat-lambatnya dibuat enam bulan sejak diundangkan," tegasRieke.

Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya hanya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.

Sumber : http://epupns.blogspot.sg/

Silahkan berikan kritik dan saran anda terkait dengan artikel yang berjudul UU ASN Direvisi, Inilah 4 Poin Utama Yang Wajib Anda Ketahui ini pada kolom komentar dibawah ini. Share juga informasi ini jika bermanfaat lewat Facebook dan Google+. Terma kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "UU ASN DIREVISI. INILAH 4 POIN UTAMA YANG WAJIB ANDA KETAHUI"

Posting Komentar