KEMENPAN-RB TENGAH MENGGODOK PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK MENAMBAH HARI KERJA UNTUK PSN/ASN

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info WARTAPGRI.COM, sudah tahukah anda bahwa Kini Pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB Tengah Menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Untuk Menambah Hari Kerja Bagi PNS/ASN. Simak penjelasn selengkapnya dibawah ini.

Ini mungkin kabar yang kurang mengenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah terbiasa bekerja lima hari. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok peraturan pemerintah (PP), untuk menambah hari kerja bagi ASN atau biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan hari kerja ini untuk, dilakukan mendorong peningkatan layanan publik di akhir pekan.
Gambar Ilustrasi

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menpan RB Asman Abnur beberapa waktu yang lalu. Khusus untuk ASN bidang pelayanan publik, akan tetap masuk pada hari Sabtu dan Minggu masuk. “Ini yang sedang saya kaji. Tentu dengan hitung-hitungan yang jelas," katanya sebagaimana dikutip dari laman berita daring, pekan lalu.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Rencana itu mengemuka karena didasari pada kondisi masyarakat yang semakin sulit dalam menyisihkan waktu untuk mengurus birokrasi atas dirinya sendiri. Dia mencontohkan di Jakarta,  Pada Senin sampai Jumat, warga tidak sempat meluangkan waktu untuk mengurus dokumen birokrasi. “Orang enggak ada waktu untuk 'ngurus'. Ya berarti cuma bisa Sabtu sama Minggu," ujarnya. 

Asman juga menjelaskan, PP yang tengah digodok tersebut adalah lanjutan dari Undang-undang ASN. Tidak hanya soal penambahan hari kerja, PP itu juga mengatur tentang gaji PNS. "Ini menjadi model ke depannya. PP-nya dulu kita beresin. Baru nanti kita pacu untuk tingkatkan kinerjanya. Kalau masuk di hari Sabtu dan Minggu itu saya bicara melihat urgennya pelayanan publik. Pelayanan publik enggak boleh stop. Harus terus jalan ke depannya. Sekarang kita lagi atur gimana sistem kerja kalau dia masuk Sabtu dan Minggu, nanti Seninnya gimana. Apakah libur atau bagaimana. Itu sedang saya kaji," papar dia.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja mengaku tidak menjadi masalah, jika ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja di akhir pekan. “Saya enggak masalah turun Sabtu-Minggu. Kayak Puskesmas dan pelayanan masyarakat lainnya,” ujar dia kepada Balikpapan Pos belum lama ini.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan itu mengatakan ASN di Kota Minyak ini, pernah bekerja selama enam hari kerja dalam satu minggu, untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. “Dulu kan kami pelayanan sampai hari Sabtu. Sebelum diberlakukan lima hari kerja ini,” ungkap dia tanpa menjelaskan secara rinci.

Dia enggan berandai-andai, kapan hari kerja ASN di Balikpapan, akan menerapkan pelayanan publik di akhir pekan, yaitu Sabtu-Minggu. “Tergantung kebijakan dari atas. Kalau kami kan ngikut aja. Karena pegawai harus bersedia bekerja 24 jam. Tapi kalau dalam satu minggu, tidak ada libur sama sekali kan lucu juga,” tandasnya,

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja yakni dimulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. Sedangkan jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan untuk Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, dimulai pada pukul Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.30 - 16.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 - 13.00.

Jam kerja yang telah diatur tersebut, tidak berlaku bagi unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, dan  lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

Sumber : http://www.idasncpns.com/

Berikan kritik dan saran anda terkait dengan informasi mengenai Kemenpan-RB Tengah Menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Untuk Menambah Hari Kerja Bagi PNS/ASN ini pada kolom komentar dibawah ini. Share juga info ini jika bermanfaat pada akun Facebook dan Google+. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "KEMENPAN-RB TENGAH MENGGODOK PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK MENAMBAH HARI KERJA UNTUK PSN/ASN"

Posting Komentar