loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dituntut bekerja serius. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta seluruh pimpinan instansi, termasuk gubernur dan bupati/walikota, secara rutin melakukan penilaian terhadap kinerja para PNS.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dituntut bekerja serius. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta seluruh pimpinan instansi, termasuk gubernur dan bupati/walikota, secara rutin melakukan penilaian terhadap kinerja para PNS.
Dua unsur yang menjadi basis penilaian yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasar rencana kerja tahunan.
Perintah Asman kepada seluruh pimpinan instansi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu dituangkan dalam surat edaran dengan Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016.
“Ini dalam rangka untuk mendorong peningkatan kinerja PNS. Sebelum terbit Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS, maka penilaian kinerja PNS ini masih menggunakan PP Nomor 41 Tahun 2011,” terang Asman Abnur dalam suratnya.
Dia juga meminta agar penilaian kinerja PNS dilakukan setiap akhir Desember, atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
PPK juga diminta memberikan sanksi kepada Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang sudah disusun. Begitupun, sanksi juga harus diberikan kepada PNS yang tidak menyusun SKP. Sanksi harus diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PPK harus melaporkan hasil penilaian kinerja PNS kepada Badan Kepegawain Negara (BKN) paling lambat akhir bulan Maret. Sebulan berikutnya, akhir April, BKN harus menyampaikan kepada Menpan-RB.
Khusus terhadap hasil penilaian kinerja PNS tahun 2015, harus sudah dilaporkan ke BKN paling telat tanggal 30 November 2016.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/
Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagkian ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagkian ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "WAJIB BACA NIH. MENPAN-RB MINTA LAPORAN RUTIN PENILAIAN KINERJA PNS"
Posting Komentar