PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, ITU BERARTI RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.


Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, otomatis gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.

Pembekuan dana DAU yang sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.

Baca Juga :
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya sudah masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir dalam mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu adalah sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ucap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Meskipun pembekuan atau penundaan itu akan benar dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran yakni dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.

Sumber : http://www.sinarberita.com/

Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagkian ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, ITU BERARTI RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN"

Posting Komentar