loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Sehubungan dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo, maka Inilah Persyaratan CPNS terbaru dan Resmi berdasarkan PP No 11 Tahun 2017. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS yang sebelumnya dari manual menjadi komputerisasi.
Hal tersebut dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Dilansir dari Setkab, pada Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.
Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Maka dari itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan langsung oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS serta pengangkatan menjadi PNS.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana yang dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
Standar kompetensi dasar sebagaimana yang dimaksud meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
Persyaratan CPNS berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Seleksi kompetensi bidang sebagaimana yang dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Inilah Persyaratan CPNS terbaru dan Resmi berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "RESMI !!! INILAH PERSYARATAN CPNS TERBARU BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017"
Posting Komentar