TERBARU !!! INI BESARAN DAN PERHITUNGAN GAJI KE-13 DAN THR BAGI PNS DAN PENSIUNAN UNTUK TAHUN 2017

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Selamat beraktifitas rekan-rekan pembaca Wartapgri, dalam kesempatan ini kami ingin membagikan informasi yang terkait dengan Besaran dan Perhitungan Gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan Pensiunan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Gaji 13 dan gaji 14 direncanakan akan dicairkan sekitar bulan Juli ini. Dimana Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Gaji 13 sejak beberapa tahun terakhir diterima oleh PNS dan pensiunan, sedangkan untuk gaji 14 dibayarkan karena tidak adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2016 ini. Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran.

Berapa besaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang disebut dengan tunjangan Hari raya ini? 

Dari situs kemenpan RB disebutkan bahwa gaji ke-13 besarannya adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Gaji 13 bagi  Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk THR atau gaji 14 , akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni tahun 2017. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya  50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2017. 

Nah demikian info mengenai gaji 14 dan gaji 13 PNS serta pensiunan. Jangan lupa untuk bersedekah ya kalo udah cair.



Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait dengan Besaran dan perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan Pensiunan Untuk tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.

loading...

0 Response to "TERBARU !!! INI BESARAN DAN PERHITUNGAN GAJI KE-13 DAN THR BAGI PNS DAN PENSIUNAN UNTUK TAHUN 2017"

Posting Komentar