PENERIMAAN PP INSW KEMENTERIAN KEUANGAN. SIMAK INFORMASI SELENGKAPNYA DISINI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Penerimaan PP INSW kementerian keuangan telah dibuka. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu PP-INSW ??

PP-INSW adalah satuan kerja yang secara administrasi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satuan kerja ini bertugas menjalankan suatu layanan tunggal elektronik nasional termasuk pengawasan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan.

Apa Tugas INSW ??
Tugas INSW itu tidak hanya sebatas mengelola sistem portal tetapi juga mencakup kebijakan yang lebih luas.

Bukan hanya soal portal tetapi juga mengenai kebijakan, transformasi debirokratisasi, dan terkait juga dengan ASEAN nanti ada integrasi dengan ASEAN Single Window.

Dasar Pembentukan INSW
Dasar pembentukan PP-INSW adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang INSW 

Tujuan
Setelah kelembagaan INSW diperkuat, arus logistik maupun tata niaga di Indonesia bisa semakin baik. Salah satu indikatornya adalah waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang makin cepat berkat adanya kerjasama kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh PP-INSW.



Dalam rangka mengisi kebutuhan pegawai pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

I. KRITERIA UMUM

  1. pria/wanita; 
  2. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  3. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
  4. sehat jasmani dan rohani; 
  5. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus; 
  6. memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.

II. KRITERIA KHUSUS
1. bagi PNS

  • berstatus PNS aktif pada: 
  1. Kementerian Keuangan; 
  2. Kementerian Perdagangan; 
  3. Kementerian Perindustrian; 
  4. Kementerian Kesehatan; 
  5. Kementerian Pertanian; 
  6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  8. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 
  9. Kementerian Perhubungan; 
  10. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 
  11. Badan Karantina Pertanian; 
  12. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 
  • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata; 
  • berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia maksimal: 
  1. 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana); 
  2. 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau 
  3. 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi
  • mendapatkan surat ijin dari Pimpinan Unit Eselon I bagi pelamar yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga bagi pelamar dari luar Kementerian Keuangan dan disampaikan paling lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara; 
  • bersedia dan disetujui untuk ditugaskan di PP INSW sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang; 
  • mendapatkan nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari atasan langsung/ atasan sebelumnya/ pejabat lainnya; dan 
  • mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
2. bagi Non PNS
  • memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan; 
  • berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal: 
  1. 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana); 
  2. 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau 
  3. 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi. 
  • tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata; 
  • mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari pemberi kerja/atasan sebelumnya; dan 
  • mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.

III. POSISI YANG DITAWARKAN:

Penerimaan INSW Kementerian Keuangan
















Untuk detail kualifikasi dan tata cara melamar silakan anda download masing masing dokumen di bawah ini:

  • Download Persyaratan 
  • Lampiran I Form A
  • Lampiran II Form B
  • Lampiran III Form C
  • Lampiran IV Form D
  • Lampiran V (Form E1 - PNS)
  • Lampiran VI (Form E2 - Non PNS)


  • Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Penerimaan PP INSW kementerian keuangan telah dibuka ini.

    Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
    loading...

    0 Response to "PENERIMAAN PP INSW KEMENTERIAN KEUANGAN. SIMAK INFORMASI SELENGKAPNYA DISINI"

    Posting Komentar