loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Ini Aturan Terbaru Untuk PNS/ASN Sesuai Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berangkat haji pada tahun 2017 wajib mengajukan izin atau cuti kerja. Sampai saat ini belum diketahui pasti jumlah PNS yang akan berangkat haji, karena masih sedikit yang apengajuan cuti haji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo Joko Triyono, Selasa (25/4/2017).
Menurut Joko pengajuan dilakukan sebagai pemenuhan syarat untuk menjalankan ibadah. Dengan mengajukan cuti, maka pelaksanaan tugas bisa dilimpahkan ke pegawai lainnya agar pelayanan ditempat kerja tidak terganggu.
“Dikhawatirkan apabila meninggalkan kerja maka bisa menyebabkan gangguan pelayanan pada masyarakat,” ungkap Joko.
Dijelaskan Joko, pihaknya masih menunggu pengajuan izin atau cuti kerja dari PNS yang akan menjalankan ibadah haji untuk tahun 2017 ini.
Terkait dengan hal itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Sukoharjo berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Koordinasi diperlukan, agar pihaknya mendapatkan data dari Kantor Kemenag dari seluruh jamaah asal Sukoharjo, berapa jumlah PNS yang berangkat haji.
Masih menurut Joko, PNS yang mengajukan cuti haji harus melakukan jauh hari dan tidak boleh secara mendadak. Sebab PNS yang cuti bisa saja berasal dari posisi strategis berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Begitupula sebaliknya apabila dipersiapkan jauh hari maka PNS yang cuti tersebut bisa digantikan sementara oleh pegawai lainnya. Dengan demikian maka pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Diakuinya dari tahun-tahun sebelumnya kebanyakan PNS yang menjalankan ibadah haji berasal dari guru dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Guru kalau pergi meninggalkan tugas maka harus ada guru pengganti jangan sampai siswa terganggu lantaran tidak ada guru yang menggantikan.
Ditemui secara Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo Ihsan Muhadi mengatakan, secara teknis pihaknya hanya melakukan persiapan keberangkatan calon jamaah haji.
Baca Juga :
- PROF. ZUDAN ARIF : SETIAP ANGGOTA KORPRI BERHAK SEJAHTERA DAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
- MENPAN-RB : INILAH BEBERAPA FORMASI YANG PALING DIBUTUHKAN PADA SAAT REKRUTMEN CPNS MENDATANG
- INI MEKANISME TERBARU PEMBERHENTIAN PNS/ASN SESUAI DENGAN PP NO. 11 TAHUN 2017
Soal PNS yang mengajukan cuti kerja untuk beribadah haji, harus melakukan sendiri ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Meski demikian nantinya akan koordinasi ataupun rekomendasi berkaitan dengan status PNS tersebut memang cuti karena menjalankan ibadah haji.
Menurutnya untuk musim haji tahun 2017, di wiayah Sukoharjo terdapat sebanyak 730 orang calon jamaah haji. Meski demikian berapa angka pasti yang diberangkatkan masih menunggu. Sebab Kantor Kemenag Sukoharjo masih menunggu pelunasan tahap pertama dari seluruh calon jamaah haji.
Pihaknya mengakui, calon jamaah haji Sukoharjo kebanyakan berasal dari PNS dan guru. Tapi berapa jumlah secara pastinya, pihak Kantor Kemenag masih merekap jumlah tersebut. Pihaknya masih menunggu selesainya proses pelunasan pembayaran.
Sumber : korpri.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Aturan Terbaru Untuk PNS/ASN Sesuai Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "ATURAN TERBARU PNS/ASN SESUAI INSTRUKSI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN"
Posting Komentar