loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Rasionalisasi PNS tetap dijalankan, Tapi tenang... PNS kena Rasionalisasi Mendapat uang tunggu selama 5 Tahun. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pemerintah kini telah berkomitmen untuk mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Oleh karena itu saat ini moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih diberlakukan.
Untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP itu, disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di sebuah instansi pemerintahan, tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, maka diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila PNS sebagaimana yang dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun," tulis PP tersebut.
Apabila hingga 5 (lima) tahun PNS sebagaimana yang dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini, terdapat juga mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan untuk berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan berhenti akan ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Baca Juga :
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat yakni sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana yang dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
"Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," sesuai bunyi Pasal 240 PP ini. (Yas)
Sumber : liputan6.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Rasionalisasi PNS tetap dijalankan, Tapi tenang... PNS kena Rasionalisasi Mendapat uang tunggu selama 5 Tahun ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "RASIONALISASI PNS TETAP DIJALANKAN, TAPI TENANG... PNS KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN"
Posting Komentar