loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Setiap Anggota Korpri Berhak Sejahtera dan Mendapatkan Perlindungan Hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa seluruh ASN yang berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang tak lain adalah Korpri.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
Namun, pada era reformasi birokrasi saat ini masih ada ASN yang belum merasakan kehadiran maupun terlindungi oleh Korpri. Bahkan ada yang merasa biasa-biasa saja menjadi anggota maupun tidak menjadi anggota Korpri.
Permasalahan tersebut kini menjadi cambuk untuk Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh bersama dengan jajarannya memberikan warna dan rasa dalam birokrasi dan kemasyarakatan di tubuh organisasi Korpri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Zudan mengatakan kini pihaknya ingin membangun kesadaran maupun rasionalitas peran tugas fungsi Korpri. Termasuk pembinaan jiwa korsa dan kode etik.
"Mari kita membangun satu rasa, satu jiwa dan kesetiakawanan sesama anggota. Jangan sampai terbelah. Organisasi ini harus solid dan kuat," kata Zudan dalam diskusi tematik beberapa waktu lalu di Jakarta.
Zudan pun mengaku jajaran pengurus Korpri Nasional terus berupaya menciptakan paradigma baru bagi organisasi abdi negara ini. Yakni menjadikan segenap aparatur negara profesional, netral dan sejahtera.
Untuk mencapai itu semua, kata Zudan, Korpri berperan untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi anggotanya. Advokasi yang dimaksud adalah upaya penyadaran membangun rasionalisasi, argumentasi dan pola komunikaai persuasif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
"Advokasi yang diberikan Korpri yakni tindakan yang menuju ke arah pembelaan dan dukungan. Ketika ada anggota mengalami permasalahan hukum, non job dan lainnya, maka di sinilah peran Korpri memberikan advokasi," ujar Penjabat Gubernur Gorontalo ini.
Di samping advokasi dari Korpri, Zudan juga mengatakan ASN yang tengah bermasalah dengan hukum sejatinya juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga :
"Untuk itu Korpri mengambil langkah-langkah yang strategis salah satunya dengan membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) di tiap sekretariat Korpri di daerah," bebernya.
Selain itu di bidang kesejahteraan, kata dia, Korpri memiliki segudang program maupun produk yang dapat dinikmati oleh anggota. "Mulai dari perumahan, Korpri Mart, Toko Online Korpri, Gampang Umroh Bareng Korpri, poliklinik, pembinaan profesi dan masih banyak lainnya," urainya.
Lebih lanjut Zudan menegaskan bahwa eksistensi Korpri di pemerintah saat ini masih dibutuhkan keberadaannya. Apalagi, seluruh anggota Korpri merupakan motor penggerak pembangunan.
"Peran Korpri dalam birokrasi pemerintahan ini sangat penting. Anggota Korpri merupakan perekat NKRI, menjaga persatuan dan integrasi bangsa," tegas pria yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini.
Sumber : korpri.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Setiap Anggota Korpri Berhak Sejahtera dan Mendapatkan Perlindungan Hukum ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "PROF. ZUDAN ARIF : SETIAP ANGGOTA KORPRI BERHAK SEJAHTERA DAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM"
Posting Komentar