loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk Jabatan Ini Naik Hingga 100 Persen. Jabatan apakah yang dimaksud? Silahkan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi pegawai negeri yang setiap hari bergelut dengan dunia kearsipan. Maret 2017 tunjangan Anda yang bekerja dalam jabatan fungsional arsiparis naik rata-rata 100 persen.
Gambar Ilustrasi
“Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional,” itulah bunyi pertimbangan huruf b Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Menurut Perpres yang diundangkan pada tanggal 16 Februari 2017 itu, tunjangan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan yang diatur Peraturan Presiden Nomor 15 itu jauh lebih besar dibandingkan tunjangan yang diatur Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007.
Pemberian tunjangan yang ditujukan kepada arsiparis yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan tunjangan kepada pegawai negeri arsiparis yang bekerja pada pemerintah daerah di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian tunjangan itu dihentikan apabila pegawai negeri sipil dalam jabatan arsiparis itu diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Selain itu karena hal lain yang diatur undang-undang membuat tunjangan itu harus dihentikan.
Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka peraturan yang mengatur tunjangan itu sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2017 itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Baca Juga :
Berikut Daftar Tunjangan yang diatur Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017
Daftar Tunjangan yang Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007
No
|
JABATAN FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
1
|
Arsiparis Ahli
|
Arsiparis Utama
Arsiparis Madya
Arsiparis Muda
Arsiparis Pertama
|
Rp 700.000,00
Rp 500.000,00
Rp 375.000,00
Rp 275.000,00
|
2
|
Arsiparis Terampil
|
Arsiparis Penyelia
Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Arsiparis Pelaksana
|
Rp 350.000,00
Rp 265.000,00
Rp 240.000,00
|
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk Jabatan Ini Naik Hingga 100 Persen. Silahkan LIKE FANSPAGE Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "HORE !!! TUNJANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK JABATAN INI NAIK HINGGA 100 PERSEN"
Posting Komentar