KABAR KURANG BAIK. DANA INSENTIF UNTUK GURU TERPAKSA DI SETOP !!!

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca info Wartapgri, sudah tahukah anda bahwa Ini Merupakan Kabar Yang Kurang Baik, Karena Dana Insentif Untuk Guru Terpaksa Di Setop. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pemprov Sulawesi Selatan telah menghentikan dana pendidikan gratis. Ternyata, dampaknya juga dirasakan para pendidik. Insentif guru juga terpaksa disetop.
Selama ini, dana pendidikan gratis ditanggung bersama oleh Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota dengan pembagian 40:60 persen. Pemprov Sulsel menanggung 40 persen dan sisanya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar mengatakan, jika dana sharing sudah tidak ada lagi dari Pemprov Sulsel, maka dari itu dana dari Pemkot Makassar juga hilang.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
"Jika itu (dana pendidikan gratis, red) hilang maka otomatis insentif guru juga akan hilang. Karena kita saat ini belum ada anggaran pendidikan lain, cuma dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tutur Ismunandar, kemarin (23/1).
Insentif guru yang diperoleh dari dana pendidikan gratis antara lain, Rp 125 ribu per hari untuk kepala sekolah, Rp 100 ribu per hari untuk wali kelas. Guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam juga mendapat Rp 25 ribu per jam atas kelebihan dari jam mengajarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengakui untuk saat ini sudah tidak ada lagi dana sharing pendidikan gratis dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Dana itu dahulu digunakan untuk menutupi kebutuhan dana yang tidak ditanggung dana BOS. Tetapi, sekarang sudah tidak ada," tuturnya.
Baca Juga :

Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Hasbi juga mengungkapkan, jika dana sharing sudah tidak ada, maka insentif guru juga dinyatakan ditiadakan.
Hasbi mengungkapkan, pada tahun 2016 yang lalu, sekitar 60 persen dana sharing pendidikan gratis dominan untuk membayar insentif guru. Nilainya sekitar Rp 55 miliar. "Saat ini kami hanya merujuk pada dana BOS," jelasnya.
Sementara itu pada dana BOS, ungkap Hasbi, tidak ada peruntukan dana insentif guru.
"Kita masih belum bisa memastikan apakah ke depan ada dana pendidikan gratis atau tidak ada. Kami tetap akan koordinasikan ke wali kota," tutupnya.
Sumber : http://www.jpnn.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Kabar Yang Kurang Baik, Karena Dana Insentif Untuk Guru Terpaksa Di Setop ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "KABAR KURANG BAIK. DANA INSENTIF UNTUK GURU TERPAKSA DI SETOP !!!"

Posting Komentar